Harga Ayam Hidup Anjlok, Peternak Desak Pemerintah Tegakkan Regulasi

Nasional | Jumat, 27 September 2019 - 16:27 WIB

Harga Ayam Hidup Anjlok, Peternak Desak Pemerintah Tegakkan Regulasi
JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Peternak mandiri minta pemerintah segera stabilkan harga ayam hidup di level peternak yang terus menurun/RMOL

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Harga ayam hidup di tingkat peternak yang makin merosot membuat banyak peternak cemas. Jika Pemerintah tak segera turun tangan, dapat dipastikan akan ada banyak peternak mandiri yang gulung tikar.

Dengan alasan itulah, ratusan orang dari Peternak Unggas Rakyat Mandiri (PURM) se-Indonesia melakukan unjuk rasa di Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mereka menuntut Pemerintah, melalui Menteri Pertanian, segera mengatur regulasi guna menjaga stabilitas harga ayam ternak. Pasalnya, harga ayam hidup atau live bird saat ini di level peternak Rp8 ribu/kg. Jauh di bawah harga pokok produksi (HPP).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Indonesia (Pinsar) Parjuni menyampaikan, tiga tahun terakhir peternak terus mengalami kerugian akibat anjloknya harga ayam hidup.

Pada 2019 saja, harga ayam di tingkat peternak telah dua kali mengalami anjlok. Bahkan hingga level Rp 5.000/kg di Jawa Tengah dan Rp 8.000/kg di Jawa Barat.

"Harga ini tentunya sangat amat jauh dari HPP peternak di level Rp18 ribu-Rp 18.500 per kg. Kami minta regulasi yang menjaga stabilitas harganya ini segera diatur," kata Parjuni dalam orasinya saat demonstrasi di Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (27/9).

Ratusan peternak ini juga menuntut pemerintah supaya tegas mengatur suplai dan menegakkan regulasi. Baik yang berkaitan dengan produksi ataupun kewajiban lainnya yang berhubungan dengan keseimbangan kebutuhan perunggasan nasional.

Dalam jangka pendek, peternak meminta pemerintah menaikkan harga LB dan menjaga stabilitas harga LB di atas HPP peternak unggas rakyat mandiri, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 Tahun 2018.

Editor: Deslina

Sumber: rmol.id









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook