JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polisi menyebut memiliki bukti dan alasan kuat mengapa harus menangkap, menahan dan menjadikan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Mustofa Nahrawardaya dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial. Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut, kasus itu berawal dari video anggota Brimob yang memukuli pelaku rusuh 22 Mei di Jakarta Pusat. Kemudian, Mustofa memposting dan menggabungkan video dengan sebuah foto. Mustofa kemudian membuat narasi seolah-olah anggota Brimob memukuli anak di bawah umur hingga meninggal dunia.
Baca Juga :
Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut
’’Narasi sama foto yang digabungkan dengan video. Narasi itu bisa membangkitkan emosi masyarakat dan bisa membentuk opini masyarakat. Itu berbahaya,’’ tegas Dedi, Senin (27/5/2019).
Dedi pun meminta seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Apabila ingin membagikan informasi, hendaknya dicek betul-betul. ’’Setiap konten baik itu foto, video narasi itu harus diklarifikasi dan konfirmasi dulu kepada institusi yang kompeten. Jangan langsung ikutan memviralkan bahkan menambahkan foto narasi dan sebagainya,’’ terang Dedi.
Pasalnya, kata Dedi, rekam jejak digital yang sudah diviralkan di media sosial bisa dijadikan bukti forensik Direktorat Siber Bareskrim untuk melakukan proses penegakan hukum.
Mustofa ditangkap pada Minggu (26/5) dini hari setelah ada laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tertanggal 25 Mei 2019. Mustofa Nahra disebut melanggar pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Diketahui, Mustofa Nahra dilaporkan seseorang atas tuduhan menyebarkan berita hoaks. Pelaporan itu adalah buntut dari cuitan dalam akun @AkunTofa di Twitter soal kematian bocah bernama Harun (15) karena dipukuli polisi di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Namun polisi membantah itu.
(cuy)
Sumber: JPNN.com