Mendagri Keluarkan Perintah, Bakar Kartu E-KTP yang Rusak

Nasional | Minggu, 27 Mei 2018 - 22:53 WIB

Mendagri Keluarkan Perintah, Bakar Kartu E-KTP yang Rusak
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penemuan sejumlah kartu e-KTP yang tercecer di Bogor, Jawa Barat mendapat tanggapan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dia lantas memerintahkan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh untuk langsung membakar kartu e-KTP yang rusak.

Menurut Tjahjo, pembakaran harus dilakukan secepatnya. Jangan menunggu e-KTP menumpuk dan malah disimpan di gudang Kemendagri yang terdapat di Kabupaten Bogor. Tjahjo memberikan perintah menyusul peristiwa tercecernya sejumlah KTP elektronik di Raya Salabenda Semplak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/5/2018).

Peristiwa itu terjadi saat sejumlah e-KTP yang rusak dibawa dari Ditjen Dukcapil Pasar Minggu ke gudang penyimpanan sementara di Semplak, Bogor. "Saya perintahkan e-KTP yang rusak/salah/invalid harus dihancurkan dan dibakar sekarang juga," ujar Tjahjo di Jakarta, Minggu (27/5/2018).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, e-KTP yang rusak perlu segera dihancurkan agar jangan disalahgunakan pihak-pihak tak bertanggung jawab. "Jadi, jangan dibawa ke gudang. Harus dihancurkan. Waspada disalahgunakan," katanya.

Sementara itu terhadap petugas yang bertanggung jawab atas tercecernya e-KTP tersebut, Tjahjo memerintahkan untuk segera ditindak. "Selasa (29/5) besok harus selesai usulan mutasi, pejabat dukcapil yang bertanggung jawab di-nonjob-kan," pungkas Tjahjo.(gir) 

Sumber: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook