PADANG (RP) - Sindikat narkoba internasional terus menyasar Indonesia menjadi pasar empuk. Setelah lolos membawa sabu seberat 2,8 kilogram dari bandara Filipina dan Malaysia, drama penyelundupan barang haram itu berhasil digagalkan petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang.
Seorang penumpang pesawat rute Malaysia-Padang, Jeni Restiawati, 30, warga Tanggerang Banten, ditangkap petugas Bea Cukai di BIM ketika hendak melanjutkan penerbangan ke Bandara Soekarno-Hatta, kemarin pagi.
Wanita bongsor dari Filipina tujuan Jakarta itu, membawa sabu seberat 2,8 kg. Kini, tersangka bersama sabu-sabu senilai Rp 3 miliar itu diamankan petugas Bea Cukai BIM.
Jeni ditangkap petugas Bea Cukai tak lama setelah pesawat AirAsia nomor penerbangan AK-1370 dari Malaysia yang ditumpanginya mendarat di BIM, Minggu (26/5), sekitar pukul 07.30. Petugas curiga melihat isi tiga koper hitam milik pelaku, yang diduga berisi narkoba.
Tidak menunggu lama, petugas bandara bersama Bea Cukai menggiring tersangka dan memeriksa tasnya dengan saksama. Nah, waktu itulah diketahui benda yang dibungkus plastik sebanyak enam paket di antara sela-sela baju layaknya gula pasir itu, ternyata sabu-sabu.
Salah seorang petinggi Polda Sumbar yang meminta tidak disebutkan identitasnya mengatakan, tersangka diduga kuat sindikat narkoba internasional. “Tersangka memiliki paspor Indonesia. Kami belum bisa melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap tersangka, karena pihak Bea dan Cukai masih membuat berita acara pemeriksaan,” ujar perwira menengah polisi itu kepada Padang Ekspres (Riau Pos Group), siang kemarin (26/5).
Kapolsek Bandara BIM Padangpariaman, Iptu Ridwan Z mengakui pelaku lolos dari pantauan pengamanan di dua bandara internasional, yaitu Filipina dan Malaysia. “Setelah pengecekan terhadap serbuk putih berupa kristal itu, ternyata jenis amvetamin. Jenis ini termasuk golongan narkotika kelas satu. Saya akui tersangka sangat profesional. Wajah dan gerak-gerik tersangka sama sekali tidak tampak gugup walaupun sabu yang dibawanya telah diketahui petugas bandara,” ujar Iptu Ridwan.
Usai diinterogasi, tambah Iptu Ridwan, wanita mengenakan kaos hitam itu digelandang ke Kantor Bea dan Cukai Mataair, Kecamatan Padang Selatan. Pengakuan tersangka kepada petugas bandara, dirinya mendapatkan sabu-sabu di sebuah hotel di Filipina. Rencananya barang haram itu dibawa menuju Jakarta transit via Malaysia dan BIM.
“Saya hanya kurir pak. Kalau saya berhasil membawa atau mengantarkan narkoba itu sampai ke tujuan, saya akan mendapatkan upah Rp 20 sampai Rp 25 juta sekali pengiriman paket ini,” tuturnya kepada petugas bandara.
Dugaan Ridwan, tersangka merupakan pemain lama dan mencoba masuk BIM setelah bandara lain sudah tidak bisa ditembusnya. Tidak tertutup kemungkinan, tersangka berusaha membuka jalur baru. “Kalau lolos di BIM, bisa saja jaringan ini akan terus melakukan pengiriman sabu lewat BIM,” ungkap Ridwan.
Informasinya, petugas sempat membawa tersangka ke RS Yos Sudarso untuk dironsen guna memastikan kemungkinan ada sabu disimpan dalam perutnya. Namun, hasil ronsen tidak menemukan narkoba lain di dalam tubuh tersangka. Usai itu, tersangka digelandang ke Kantor Bea dan Cukai untuk diinterogasi.
Saat menjalani pemeriksaan di Kantor Bea dan Cukai Padang, wartawan tidak diizinkan mengambil gambar tersangka.
Hingga pukul 01.00 dini hari tadi, Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Arif Rahman Hakim yang datang ke Kantor Bea dan Cukai Padang untuk menjemput tersangka, juga belum berhasil membawa tersangka.
“Saya belum bisa berkomentar banyak, karena kami belum bisa melakukan interogasi tersangka. Kami baru bisa memberikan keterangan setelah membawa dan memeriksa tersangka di Mapolda Sumbar,” tegasnya.
Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai BIM juga berhasil mengamankan 0,5 kilogram sabu-sabu dari tangan seorang warga asing yang dibawa dari Malaysia ke Jakarta, transit di BIM. (cr2/*)