JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Presiden RI Ir Joko Widodo dengan tegas menyatakan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng dari seluruh wilayah Indonesia. Keputusan ini berlaku, Kamis (28/4/2022), yang disampaikannya dalam keterangan pers melalui kanal Youtube resmi pemerintah, Rabu (27/4/2022) malam.
Dengan keterangan yang ditegaskan Jokowi ini, maka seluruh bahan baku hingga produk turunan CPO serta minyak goreng dilarang untuk diekspos. Alasannya, menurut Jokowi, hanya satu, untuk memastikan pasokan dan ketersediaan minyak goreng dalam negeri.
“Pemerintah memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri. Larangan itu berlaku untuk ekspos seluruh kawasan indonesia termasuk dari kawasan berikat,” tegas Presiden dikutip Riaupos.co dari pernyataan resmi di kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Presiden mengakui, larangan ini memang menimbulkan dampak negatif. Karena akan berpotensi mengurangi produksi sehingga hasil panen petani yang tak terserap. Namun tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri, hingga pasokan benar-benar melimpah.
“Saya minta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri, prioritaskan dulu dalam negeri, penuhi kebutuhan rakyat, semestinya melihat kapasitas produksi, agar kebutuhan dalam negeri tercukupi,” sambung presiden dari Istana Negara.
Dijelaskan Jokowi, sejauh ini volume yang diproduksi dan ekspor Indonesia, jauh lebih besar dari kebutuhan dalam negeri itu sendiri. Sehingga, seharusnya masih ada sisa kapasitas yang lebih besar.
“Jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, maka keperluan dalam negeri akan tercukupi. Ini patokan saya mengevaluasi kebijakan itu,” jelasnya mempertegas larangan ekspor dimaksud.
Ditambahkan Presiden Joko Widodo, terkait batas waktu larangan ekspor akan dicabut, dirinya tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Yang jelas, begitu keperluan dalam negeri terpenuhi saya akan mencabut larangan ekspor. Saya tahu negara perlu pajak, devisa, surplus, tapi memenuhi keperluan rakyat adalah prioritas,” pungkasnya.
Laporan: Eka G Putra
Editor: Edwar Yaman