DPR Soroti Penerbitan Izin Impor Bawang Putih

Nasional | Jumat, 27 April 2018 - 16:12 WIB

(RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mengaku tidak habis pikir dengan sistem penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan.

Pasalnya, saat ini ada puluhan importir yang tak kunjung mendapat SPI dari Kemendag. Padahal, mereka sudah mengantongi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Akmal pun curiga, SPI jadi permainan di kalangan importir. Karena, yang mendapatkan rekomendasi ternyata kebanyakan pengusaha baru dan tidak berpengalaman dalam tata niaga bawang putih.

“Yang lebih aneh, Kemendag malah mengeluarkan SPI kepada perusahaan importir yang malah tidak mendapat RIPH dari Kementan,” kata Akmal.

Hal tersebut disampaikannya menyikapi protes dari Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia (ABPI). Para pengusaha bawang putih ini, Rabu (25/4) mendatangi Komisi IV untuk menyampaikan keluhan mereka.

Pihak ABPI menyebutkan, ada 50 importir yang sudah punya RIPH dari Kementan. Namun, sampai sekarang Kemendag baru menerbitkan SPI untuk 13 importir saja.

“Jadi saya kira ini ada permainan di importir. Kenapa yang mendapatkan SPI cuma 13 importir, sementara yang lainnya sudah mendapatkan RIPH-nya telah melaksanakan kewajiban wajib tanamnya tidak dikeluarkan SPI-nya,” heran Akmal.

Akmal pun bisa memaklumi jika para importir yang mengadu ke Komisi IV itu protes berat terhadap sistem SPI di Kemendag. Ironisnya, alasan Kemendag belum mengeluarkan ijinnya juga tidak memuaskan.

“Masalahnya memang ini ada dua. Pertama di hulu, di mana stok kita kurang. Ditambah keberadaan pemburu rente di sektor hilir. Karena ada ketidakadilan, yang mendapat izin impor ini (13 importir) ternyata importir baru, sementara yang importir lama dan juga sudah melakukan kewajibannya tidak dikeluarkan izinnya,” tutur politisi PKS ini.

Ketua ABPI Pieko Nyoto Setiadi mengatakan, beberapa pengusaha di bawah naungannya mengeluh telah mendapatkan izin Rekomendasi Impor Produk Hortikultura untuk mendapatkan kuota impor bawang putih. Sayangnya, Surat Persetujuan Izin Impor (SPI) tak kunjung dikeluarkan Kemendag.

“Padahal telah memenuhi syarat wajib tanam seperti yang dialami PT Adil Lestari dan PT Sinar Padang Sejahtera,” kata Pieko dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Rabu (25/4) kemarin.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Wirjawan, Direktur Impor Kemendag Wisnu, Dirjen Hortikultura Kementan Suwandi, dan sejumlah pejabat Kementan dan Kemendag. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo.

Perwakilan PT Adil Lestari, Lembong juga tidak habis pikir SPI milik perusahaannya tidak kunjung terbit. “Saya sudah memenuhi syarat wajib tanam, sudah terbit RIPH dari Kementan, tapi kenapa SPI kami dari Kemendag tidak terbit,” heran dia.

Dia pun meminta kejelasan dari Kemendag terkait SPI ini. Dia juga meminta pemerintah bersikap adil dalam penerbitan SPI ini toh pihaknya sudah menjalankan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan pemerintah terkait impor bawang ini.(dil/lim)

Laporan JPG, Jakarta









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook