JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) setara dengan PNS untuk kelas jabatan sama.
Bima Haria memastikan, PPPK juga menerima tunjangan kinerja seperti PNS. "Kalau PPPK kerjanya di daerah menerima besaran tunjangan kinerja daerah (TKD) sama seperti PNS daerah," kata Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Sabtu (27/3).
Pemberian tunjangan kinerja ini lanjut Bima, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan PPPK. Namun, untuk tahun ini karena ada penghentian usulan peningkatan tunjangan kinerja daerah maupun untuk instansi pusat, otomatis besarannya tidak berubah.
Secara terpisah Plt Karo Humas BKN Paryono menjelaskan, PPPK mendapatkan tunjangan kinerja sesuai instansi yang menaunginya.
Misalnya, Dinas Pendidikan besaran tunjangan kinerjanya 60 persen, otomatis PPPK dan PNS mendapatkan tunjangan sebesar itu juga. "Pemberian tunjangan kinerja ini sesuai SPMT (surat perintah menjalankan tugas) dari PPPK," ucapnya.
Jadi kata Paryono, makin besar persentase capaian reformasi birokrasi instansi, tunjangan kinerjanya kian besar juga. Contohnya Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (PMK) yang sudah menerima tunjangan kinerja 100 persen.
"Karena tahun ini tidak bisa mengajukan peningkatan tunjangan kinerja, otomatis tunjangannya enggak naik juga meskipun instansi sudah melakukan reformasi birokrasi sebagai syarat utama," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, usulan peningkatan besaran tunjangan kinerja tahun ini dihentikan sementara karena anggaran pemerintah difokuskan pada pengadaan infrastruktur kesehatan, bansos, dan hal urgen lainnya.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi