SEGERA DISAHKAN DPR RI

Ini Perbedaan UU Haji yang Direvisi Dibandingkan yang Lama

Nasional | Rabu, 27 Maret 2019 - 18:09 WIB

Ini Perbedaan UU Haji yang Direvisi Dibandingkan yang Lama
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memastikan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang diubah penamaannya menjadi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU), akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan pada Kamis, 28 Maret 2019.

Pengesahan UU PIHU menjadi bukti, walaupun sedang disibukan dengan Pemilu, DPR RI tetap fokus menyelesaikan berbagai legislasi yang berkenaan langsung dengan kehidupan rakyat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Jika di UU lama hanya mengatur tentang haji, setelah revisi diatur pula tentang umroh. UU ini juga memberikan kepastian jamaah terlayani dengan baik. Penindakan pidana kepada biro travel juga diatur secara jelas, sehingga memberikan kepastian hukum kepada para jamaah," ujar Bamsoet saat menerima pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Pengurus IPHI yang hadir antara lain Ismed Hasan Putro (Ketua Umum), HM Samidin Nashir (Sekjen), K. Zulkarnain (Wakil Sekjen), Haruk Rofida (Wakil Sekjen), Gatot Solahudin (Wakil Sekjen) dan Makrus Ali (Departemen Hukum).

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, dalam UU PIHU juga diatur adanya prioritas kepada jamaah haji difabel dan lansia yang berusia di atas 65 tahun. Ada juga ketentuan jika calon jamaah haji meninggal dunia, terdapat pelimpahan porsi keberangkatan dan daftar tunggu kepada anggota keluarga yang menggantikan.

"Karena menyesuaikan dengan kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia yang kadang berubah setiap tahunnya, maka mekanisme keberangkatan jamaah haji ditentukan oleh Keputusan Menteri Agama, tidak spesifik diatur dalam UU. Namun DPR RI selalu menekankan kepada Kementerian Agama agar memperbaiki pola penyusunan daftar tunggu, sehingga ada standar baku keberangkatan jamaah haji menggadopsi pola first in, firs out," tutur Bamsoet.

Legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen ini menuturkan, pengurus IPHI juga menyampaikan aspirasi tentang managemen pengelolaan keuangan haji.

Sebagaimana ketentuan UU No.34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Kementerian Agama tak lagi mengelola dana haji. Melainkan diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2018 juga sudah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No. 34 tahun 2014.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook