JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menghapus salah satu skema pembiayaan kepemilikan rumah yakni Subsidi Selisih Bunga (SSB) mulai tahun depan hingga 2024. Sementara fasilitas pembiayaan perumahan lainnya akan tetap ada.
Sebagai informasi, selain SBB, fasilitas pembiayaan perumahan yang disediakan pemerintah, antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian PUPR, Eko Heripoerwanto menjelaskan, penghapusan pembiayaan melalui skema SSB tersebut karena beban fiskal yang begitu tinggi.
“Karena beban fiskalnya sangat tinggi. Karena sampai tenor terakhir masih jadi urusan pemerintah,” ujarnya di Kantornya, Kamis (26/12).
Meskipun demikian, pemerintah akan tetap mengalokasikan anggaran untuk SSB sebesar Rp 3,8 miliar. Anggaran ini nantinya akan digunakan untuk pembayaran akad pada tahun-tahun sebelumnya.
Nantinya, pemerintah akan mengganti skema SSB dengan skema lainnya, yaitu pembiayaan lewat BP Tapera yang akan mulai dijalankan mulai tahun depan. Tahun depan, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk FLPP sebesar Rp 11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah.
Sementara untuk SBUM, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 600 miliar untuk memfasilitasi 150.000 unit rumah. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 13,4 miliar fasilitas BP2BT untuk 68.000 unit rumah.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com