JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tak jarang kecelakaan disebabkan oleh blind spot, namun tak semua orang tahu apa itu blind spot. Setiap pengendara roda dua atau roda empat harus paham hal ini.
Blind spot atau titik buta adalah daerah yang berada di luar jangkauan pengawasan pengemudi. Namun secara sederhana, blind spot yang juga banyak disebut no zone ini diartikan sebagai bagian dari sekeliling yang tidak bisa terlihat. Dimana pada saat Anda mengemudikan mobil, motor, truk, hingga bus.
Ini sangat penting dimengerti bagi Anda khusunya pengguna sepeda motor roda dua saat melakukan atau menyalip kendaraan yang lebih besar (truk). Blind spot dapat terjadi karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya:
Dimensi kendaraan, semakin besar dimensi kendaraan, maka semakin besar area blind spot atau sebaliknya.
Kurangnya perhatian pengendara terhadap lingkungan sekitar.
Jangkauan spion yang terbatas.
Kondisi lalu lintas atau lingkungan sekitar. Misalnya, posisi kendaraan saat berada di persimpangan jalan, tikungan, tanjakan, lalu lintas padat, area dengan kondisi berdebu. Atau juga area berbukit, area padat bangunan, area perumahan, kendaraan lain yang parkir di bahu jalan dan lainnya.
Biasanya yang sering terjadi, saat hendak berbelok atau pindah jalur, sering kali ada pengendara motor yang tak terlihat di 1/4 sisi belakang mobil atau truk. Jika kurang berhati-hati, pengendara motor tersebut bisa saling bersenggolan dengan pengemudi mobil atau truk.
Bukan hanya pengendara truk atau mobil saja yang harus waspada, namun juga pengendara sepeda motor harus mengenal titik-titik dimana area blind spot mereka. Hati-hati jadilah pelopor keselamatan di jalan raya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman