Safe House Firli Bahuri Digeledah, Polisi Bawa Keluar Koper Besar

Nasional | Kamis, 26 Oktober 2023 - 17:29 WIB

Safe House Firli Bahuri Digeledah, Polisi Bawa Keluar Koper Besar
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Jakarta Selatan. (DOK JAWAPOS.COM)

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Proses penggeledahan di rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan telah selesai. Penggeledahan berjalan hampir 3 jam. Pukul 14.35 WIB, penyidik Polda Metro Jaya sudah meninggalkan lokasi.

Saat keluar, penyidik nampak membawa sebuah koper cukup besar. Tidak ketahui pasti isi koper tersebut. Adapula beberapa petugas yang membawa barang menggunakan tas jinjing.


Petugas kepolisian berseragam lengkap yang sebelumnya berjaga di depan rumah pun meninggalkan lokasi. Gerbang pintu rumah Firli juga telah ditutup rapat kembali. Kini rumah yang diduga dijadikan safe house itu sudah kosong tanpa seorang pun di dalamnya.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook