BANYAK KENDALA YANG DIHADAPI

Mau Berburu Buron ke Luar Negeri pun Ternyata Susah

Nasional | Senin, 26 Oktober 2015 - 00:02 WIB

Mau Berburu Buron ke Luar Negeri pun Ternyata Susah
Ketua Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Aset Terpidana, Andhi Nirwanto.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Upaya mengejar berbagai pelaku kejahatan yang buron ke luar negeri terus dilakukan. Namun, kesulitan yang begitu besar menghadang upaya tim yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Polri dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Setidaknya, ada dua hal yang menghambat, diantaranya sistem hukum negara pelarian dan kedaulatan negara pelarian.

Ketua Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Aset Terpidana sekaligus Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto menjelaskan bahwa saat ini ada sejumlah buronan yang masih terus dikejar, di antaranya Eko Edi Putranto, Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Hesham Al-Warraq, Lesmana Basuki, Samadikun Hartono, dan Rafat Ali Rizvi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Semuanya masih dikejar, namun bagaimana perkembangannya belum bisa diungkapkan," terangnya.

Ada berbagai hambatan yang membuat kinerja Tim Terpadu menjadi begitu berat. Salah satunya, sistem hukum nasional negara yang menjadi pelarian. Misalnya, ada sejumlah negara yang tidak memiliki sistem pengadilan in absentia atau sidang yang tidak dihadiri terdakwa dikarenakan kabur ke luar negeri. "Akhirnya, permintaan pemerintah tidak diakomodir negara tersebut," ujarnya.

Hambatan lainnya, seperti dual criminality atau kejahatan yang dilakukan harus merupakan pelanggaran di kedua negara. Ada kalanya, negara tempat pelarian itu hanya menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan di Indonesia itu merupakan pelanggaran administrasi. Bila, kondisi ini terjadi, maka jauh lebih sulit untuk membawa buronan ke Indonesia. "Walau sudah diketahui keberadaannya di mana," paparnya.

Dia menjelaskan bahwa hambatan yang kategorinya cukup besar adalah bila buronan itu warga negara tempat pelarian. Hal tersebut biasanya berhubungan dengan kedaulatan sebuah negara. "Ada negara yang memproteksi warga negaranya seperti itu," ujarnya.

Untuk upaya penarikan aset buronan, biasanya saat sedang proses penarikan justru ada perlawanan hukum dengan menggugat secara arbitrase."Ini yang membuat Tim Terpadu menjadi harus ekstra hati-hati." jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa beberapa buronan telah diberhasil dibawa ke Indonesia, yang paling baru Dimitar Nikolov, tersangka penggandaan kartu ATM senilai Rp24 triliun. Lalu, Adrian Kiki Ariawan, terpidana kasus BLBI yang sempat kabur ke Australia. "Harapannya, semua buronan bisa segera ditangkap," tegasnya.

Saat ditanya berapa jumlah total buronan yang sedang dikejar, dia mengaku tidak mengingatnya. Bisa sampai puluhan hingga ratusan. "Ya, saya tidak mengingat semuanya," ujar mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus 2011 tersebut.

Sementara Komisioner Kejaksaan (Komjak) Indro Sugianto menuturkan bahwa memang hingga saat ini kinerja Tim Terpadu untuk menangkap buronan masih belum maksimal. Hal itu bisa dikarenakan perbedaan sistem hukum di luar negeri. "Namun, bisa juga karena kurangnya sumber daya manusia dari Tim Terpadu," jelasnya.

Namun begitu, bila Tim Terpadu berhasil menangkap dan mengembalikan buronan tetap harus diapresiasi. Sebab, hal itu memang suklit dilakukan. "Banyak birokrasi yang harus ditempuh," ujarnya.(idr)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook