MEDAN (RP) - Lima pejabat PLN Sumut yang tersangkut dugaan dugaan korupsi pengadaan flame turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)- 12 di PLN Sektor Pembangkit Belawan dengan total kerugian negara senilai Rp23,9 miliar, segera diadili di Pengadilan Negeri Medan.
Kelima terdakwa akan disidang dalam berkas terpisah.
Humas PN Medan, Nelson J Marbun mengatakan untuk terdakwa Ferdinan Ritonga dan Albert Pangaribuan akan disidang pada Selasa (29/10) mendatang.
Dimana majelis hakim yang mengadili mereka di antaranya ketua majelis SB Hutagalung serta masing-masing hakim anggota Ahmad Djauhari dan Denni Iskandar.
Sementara itu, untuk tiga terdakwa lainnya yakni Fahmi Rizal Lubis, Robert Mahuzar dan Edward Silitonga akan diadili pada Rabu (30/10) mendatang dengan majelis hakim Jonner Manik selaku ketua majelis serta hakim anggota masing-masing Merry Purba dan Denny Iskandar.
”Pengadilan menerima berkas perkara kelima terdakwa ini pada 21 November lalu. Jadi kelima terdakwa masing-masing berkas terpisah dengan dua majelis hakim berbeda. Kelimanya saat ini masih berstatus tahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Saya rasa tidak ada pengamanan khusus untuk sidang ini. Karena sidangnya tidak begitu mengundang perhatian. Jadi persidangan digelar seperti biasa,” jelasnya, Jumat (25/10).
Sebagaimana diketahui perkara itu awalnya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menetapkan lima pejabat PLN sebagai tersangka masing-masing Edward Silitonga (General Manager Bidang Perencanaan PT PLN), Fahmi Rizal Lubis (Manager Bidang Produksi PT PLN), Albert Pangaribuan (General Manager PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara), Robert Manyuzar (Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa) dan Ferdinand Ritonga (Kepala Tim Pemeriksa Mutu Barang). Kejagung juga menetapkan Yuni (Direktur CV Sri Makmur) sebagai tersangka namun kini masih status buron. Kejagung resmi melakukan pelimpahan tahap dua tersangka korupsi pengadaan Flame Turbine untuk GT 12 Belawan ini kepada Kejari Medan pada Kamis (19/9).
”Kasus ini terkait pengadaan Flame Turbine GT-12 Tahun 2007 di Belawan yang tak sesuai spesifikasi dalam kontrak. Pengadaan GT-12 yang dikerjakan CV Sri Makmur tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp23,94 miliar.
Kerugian negara dihitung secara total los, karena pengadaan barangnya tak sesuai kontrak,” kata Kajari Medan, Yusuf di ruang kerjanya, Jumat (25/10).
Yusuf menyebutkan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara. Ia juga menyatakan kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini.
Mengenai keberadaan Direktur CV Sri Makmur, Yuni hingga kini masih dalam pencarian. Yuni sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Medan. "Ada satu tersangka yang dikenai pasal tambahan, yakni Pasal 9,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat penyidik Kejagung mendapat dokumen rahasia soal adanya mark-up dalam pengadaan mesin pembangkit di PLN Sumut. Di dalam dokumen itu dipaparkan barang yang diterima tak sesuai spesifikasi Flame Turbine di PLN Belawan.
Disebutkan, pada tahun anggaran 2007, PT PLN KITSBU (Pembangkit Sumatera Bagian Utara) melakukan pengadaan barang berupa Flame Turbine DG 10530 merek Siemens, yakni dua set Gas Turbine (GT) senilai Rp23,98 miliar, dengan perincian harga material Rp21,8 miliar ditambah Pajak Pertambahan nilai (PPn) Rp2,18 miliar.
Ketika itu, Edward Silitonga selaku GM Bidang Perencanaan PLN membuat perencanaan pengadaan Flame Turbine DG 10530, serta meneruskannya kepada Manager Bidang Produksi Fahmi Rizal Lubis untuk menyusun detail perencanaan tersebut.
Setelah perencanaan disusun, ditunjuklah Panitia Pengadaan Barang/Jasa yang diketuai Robert Manyuzar. Surat pengangkatan panitia pengadaan diteken pada 2 Januari 2007 oleh selaku GM PT PLN KITSBU, Albert Pangaribuan.
Selanjutnya, Robert Manyuzar menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB) yang dibuat dan diteken oleh Edward Silitonga. Dari proses lelang ditetapkan pemenangnya adalah CV Sri Makmur.
Tak lama kemudian, Albert Pangaribuan dan Direktur Sri Makmur, Yuni meneken kontrak pada 7 Juni 2007 untuk proses pengadaan Flame Turbine DG 10530 merek Siemens sebanyak dua set dengan total nilai Rp23,98 miliar.
Barang yang telah dibeli CV Sri Makmur tersebut, kemudian diperiksa oleh tersangka Ferdinan Ritonga selaku Kepala Tim Pemeriksa Mutu Barang.
Hasilnya, kondisi fisik baik, jumlah fisik cukup, spesifikasi teknik sesuai diminta dalam kontrak, berita acara dan bon penerimaan barang ada, sertificate of warranty ada dan sertificat of manufacture ada.
Laporan tersebut mendapat persetujuan tertulis dari Albert Pangaribuan. Akan tetapi di belakang hari, pihak teknik PLN Sumut menemukan perbedaan spesifikasi dengan flame turbine yang didatangkan CV Sri Makmur dengan flame turbin existing di PLTGU Belawan.
Dalam rapat teknis PLN pada 14 Maret 2008 terungkap flame turbine tersebut tak sesuai desain sehingga sewaktu dioperasikan mengalami kerusakan permanen.
Akibatnya, barang tersebut sampai saat ini menjadi barang rongsokan di PLTGU Belawan.(ade)