JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Gelombang unjuk rasa mahasiswa terkait penolakan UU KPK dan Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial terus disuarakan. Ratusan kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menilai revisi UU KPK khususnya dapat melemahkan kinerja pemberantasan korupsi.
“UU KPK yang telah disahkan oleh DPR ini secara otomatis berubah menjadi UU baru bagi lembaga pemberantas korupsi tersebut. Dalam peraturan tersebut ada beberapa pasal yang menurut kami sangat melehmakan kedudukan KPK,” kata Ketua Umum PC IMM Jakarta Selatan, Muhammad Fikri saat menyampaikan orasinya di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (26/9).
Dalam orasinya, Fikri menyebut salah satu yang melemahkan KPK di antaranya mengatur pegawai lembaga antirasuah menjadi Aparatur sipil Negara (ASN). Dia memandang, hal ini dapat melemahkan kinerja KPK.
“Dimana kewenangan pegawai harus mengikuti dan dipertanggungjawabkan kepada pemerintah. Padahal lembaga KPK seharusnya independen dan bebas dari intervensi pihak manapun,” ucap Fikri.
Tak hanya itu, ortonom Muhammadiyah ini pun menyebut, UU KPK yang belum lama ini disahkan DPR dan Pemerintah terkait dibentuknya Dewan Pengawas. Hal ini pun dipandang dapat merugikan kinerja KPK dalam bidang penyidikan.
“KPK yang bertugas memberantas maling-maling negara justru dihilangkan powernya,” sesal Fikri.
Oleh karena itu, Fikri mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Sehingga pelemahan terhadap kinerja KPK tidak terjadi.
“Mendesak Presiden untuk segera mengelurkan Perppu terkait dengan UU KPK,” tegas Fikri.
Tak hanya itu, IMM Jakarta Selatan ini pun menyoroti RUU KUHP yang dinilai merugikan masyarakat. Terlebih adanya pasal kontroversial seperti pasal penghinaan presiden.
“RUU ini merupakan bagian dari tindakan oligarki kekuasaan. Baik pemerintah maupun DPR sama-sama memiliki watak feodalistik serta anti terhadap kritik,” ucap Fikri.
Oleh karena itu, Fikri mengharapkan agar Presiden Jokowi dapat membatalkan wacana pengesahan RKUHP. “Menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP),” tukasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal