PADANG (RP) - Menyikapi maraknya mobil odong-odong beroperasi di Padang, akhirnya disikapi Polresta Padang.
Kapolresta Padang menginstruksikan seluruh Polsek untuk memanggil pengelola odong-odong. Bahkan kepolisian memberikan tenggat waktu agar kendaraan tersebut tidak diizinkan beroperasi.
”Kapolsekta sudah kita perintahkan agar koordinasi dengan pihak terkait untuk membicarakan masalah beroperasinya odong-odong. Bila tenggat waktu tertentu yang diberikan kepolisian dan odong-odong masih beroperasi mungkin kita akan ambil tindakan hukum,” tegas Kapolresta Padang AKBP Wisnu Andayana, kepada wartawan.
Ia juga berharap pihak-pihak terkait lainnya serta masyarakat juga ikut melihat dan menyelesaikan masalah ini secara bersama-sama. ”Ini agar tidak terjadi kesenjangan dan pengaruh sosial di tengah masyarakat,” imbaunya.
Pengamat Transportasi Universitas Andalas, Yosyafra menegaskan, kendaraan odong-odong di Padang ini tidak layak jalan. Dilihat dari kriteria bentuk dan keselamatan, jauh dari rasa aman dan layak. Kendaraan ini dibuat dari kendaraan tua yang dimodifikasi.
”Bahkan, kendaraan itu pun dinilai tidak layak untuk kendaraan wisata. Misalnya, panjang kendaraan yang melebihi standar. Apalagi odong-odong itu umumnya kendaraan tua yang dimodifikasi, kekuatan fisik kendaraan seperti chasis tentu tidak bisa menahan beban yang berat. Jadi, memang tidak ada yang layak odong-odong tersebut,” tegasnya.(ek/rpg)