JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Besar anggaran untuk dana desa di tahun 2018 tidak jadi dinaikkan. Sebelumnya, direncanakan sebesar Rp120 triliun. Namun, dengan batasan anggaran yang disetujui di APBN 2018, dana desa hanya dimungkinkan Rp60 triliun saja.
Hal ini disampaikan oleh Sekjend Kemendes PDTT Anwar Sanusi. Ia memastikan bahwa anggaran untuk dana desa tidak akan bertambah untuk tahun 2018. Rp60 triliun akan dibagi kepada 74.910 desa di seluruh Indonesia. ‘’Strateginya nanti ada perubahan rasio pembagian dana desa, berlaku mulai tahun depan,’’ katanya di Jakarta, Jumat (8/25).
Sanusi menjelaskan, rasio pembagian dana desa akan berubah dari sebelumnya 90 berbanding 10 menjadi 80 berbanding 20. Rinciannya, 80 persen dari total bantuan dana desa akan dibagi secara merata ke seluruh desa. Sementara 20 persen sisanya akan melalui pertimbangan 4 variabel desa. Meliputi jumlah penduduk, luas wilayah desa, kondisi kemiskinan, dan letak geografis.
Perubahan rasio ini akan mempengaruhi langsung jumlah dana desa yang akan diterima oleh sebuah desa. ‘’Dana untuk desa yang sudah mandiri akan kami kurangi, fokus pada desa kategori tertinggal dan sangat tertinggal,’’ kata Anwar.
Akan ada 28 ribu desa yang akan dimasukkan dalam kategori desa berkembang, maju, dan mandiri. Jumlah kucuran dana desa untuk mereka akan dikurangi.
Meski demikian, menurut Anwar, hal ini tidak akan mengurangi semangat pembangunan desa dan pengentasan kemiskinan, meskipun sampai saat ini, dari 74.910 desa, 60 persennya masuk dalam kategori tertinggal dan sangat tertinggal. ‘’Sisanya masuk kategori, berkembang, maju dan mandiri,’’ katanya.
Dalam waktu dekat, Kemendes juga akan melakukan survei untuk melihat sejauh mana efektivitas dana desa dalam peningkatan kualitas kehidupan masyarakat di desa. ‘’Dana desa juga harus difokuskan untuk pengentasan kemiskinan,’’ kata Anwar.(tau/ang/jpg)