Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, kepada wartawan Jumat sore (26/7).mengatakan, operasi dilakukan atas dugaan korupsi terkait pengisian jabatan di Kabupaten Kudus. Para pihak yang diciduk tim KPK langsung dibawa ke kantor polisi setempat.
''Dugaan pemberian suap terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus. Pihak-pihak yang diamankan segera dibawa ke kantor kepolisian setempat untuk proses lebih lanjut,'' kata Basaria.
Saat operasi, KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Jumlah uang yang berhasil disita masih dihitung oleh tim KPK. ''Ada uang yang sudah diamankan oleh Tim KPK, yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini,'' kata Basaria.
Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan. ''Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok di Kantor KPK melalui konferensi pers,'' ucap Basaria.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan tangkap tangan dilakukan tim penindakan KPK di ruangan Sekda dan Staf Khusus Bupati Kudus. Operasi tangkap tangan (OTT) tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah lokasi Kabupaten Kudus berhasil menjaring 9 orang dari berbagai unsur, termasuk kepala daerah.
M Tamzil pernah menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004-2005. Ia dinyatakan bebas bersyarat dari LP Klas IA Kedungpane Semarang pada 26 Desember 2015.(sta/rmol)
Sumber: Pojoksatu.id/RMOL
Editor: Fopin A Sinaga