Ormas Tak Punya Wewenang Larang Ceramah UAS

Nasional | Kamis, 26 Juli 2018 - 12:33 WIB

Ormas Tak Punya Wewenang Larang Ceramah UAS
BERBINCANG: Ustaz Abdul Somad Lc MA didampingi Wakapolri Komjen Pol Syafruddin berbincang dengan Mufidah Jusuf Kalla di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (25/7/2018). (FACEBOOK USTAD ABDUL SOMAD)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ceramah Ustaz Abdul Somad  (UAS) kembali mendapat hadangan. Rabu (25/7), muncul surat dari organisasi masyarakat (ormas) Patriot Garuda Nusantara (PGN), dalam surat itu meminta agar UAS tidak diberikan izin untuk berceramah di Pedurungan, Mijen, Semarang. Namun, Polri langsung bersikap, ormas tidak memiliki kewenangan dalam melarang sebuah acara atau kedatangan seseorang.

Surat edaran  PGN ditandatangani oleh KH Nuril Arifin Husein yang menjabat sebagai panglima tertinggi PGN. Pada awal surat menuduhkan bahwa UAS merupakan corong dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ada tiga Poin permintaan dalam surat tertanggal 22 Juli tersebut. Pertama, tidak memberikan izin atas kegiatan yang akan diselenggarakan gerakan radikal.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kedua, melarang dan menolak kehadiran UAS yang dianggapnya akan menimbulkan keresahan. Ketiga, melarang segala bentuk radikalisme di Semarang dan simpatisannya. Dengan agenda mengubah dasar negara. Bahkan terdapat tulisan bernada ancaman, bila UAS tetap menghadiri acara tersebut PGN akan melakukan aksi perlawanan.

Surat tersebut ditujukan ke Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono. Dengan tembusan ke sejumlah pejabat, seperti Kapendam IV Diponegoro, Kapolrestabes Semarang dan Kapolres Pedurungan. Menanggapi surat tersebut, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen M Iqbal menjelaskan, siapa pun yang mengeluarkan surat itu diperbolehkan. Namun, belum tentu memiliki kekuatan hukum yang tetap.

”Masa ada ormas kok melarang, yang bisa melarang atas nama undang-undang institusi pemerintah, seperti Polri,” terangnya.

Ormas tidak bisa melakukan tindakan-tindakan seperti kepolisian. Apalagi, berupaya menggunakan kekuatan memaksa.

”Ada contohnya, waktu Ramadan lalu, tidak boleh ada sweeping. Merampas sesuatu untuk berhenti itu tidak boleh, melanggar HAM (hak asasi manusia, red) itu,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini Polda Jawa Tengah telah mengambil tindakan untuk menjembatani sejumlah pihak. Agar semua pihak bisa menciptakan keamanan yang kondusif. ”Tentunya, jelang tablig akbar dengan penceramah UAS,” paparnya.

Bahkan, bila ormas tetap tidak mengurungkan niat. Maka, Polri akan siap menegakkan hukum bila terjadi tindak pidana. ”Kalau ada tindakan fisik, kami lihat ada tidak pidananya,” papar jenderal berbintang satu tersebut.

Sebelumnya, UAS sempat beberapa kali menjadi korban persekusi. Salah satunya waktu akan ceramah di Bali beberapa waktu lalu. Larangan untuk berceramah itu membuat masyarakat terbelah pendapatnya.(idr/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook