Laporan Terkait Kasus Al Zaytun, Kabareskrim: Iya, Kami Tindak Lanjuti

Nasional | Senin, 26 Juni 2023 - 00:44 WIB

Laporan Terkait Kasus Al Zaytun, Kabareskrim: Iya, Kami Tindak Lanjuti
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (ANTARA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan bakal menindaklanjuti laporan polisi terkait penistaan agama oleh Pondok Pesantren Al Zaytun.

”Intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama. Nanti kami tangani dari sana,” kata Agus seperti dilansir dari Antara.


Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi yang dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6/2023).

Menurut dia, laporan tersebut juga akan ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri.

”Iya kami tindak lanjuti,” ujar Agus.

Terkait tindak lanjut laporan tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada saksi pelapor dan meminta keterangan ahli untuk pendalaman laporan. Selain saksi ahli, penyidik juga bakal meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

”Nanti kami lengkapi dengan keterangan saksi, kami akan minta keterangan ahli, minta keterangan MUI. Dari hasil pemeriksaan tersebut jika memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut,” kata Agus.

Laporan dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun tercatat dengan laporan polisi Nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Menurut Ihsan Tanjung dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP), ada banyak hal kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang di Pesantren Al Zaytun yang mengarah pada penistaan agama. Seperti Salat Idulfitri perempuan di saf sejajar laki-laki.

Selain itu, berdasar surat keputusan MUI terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan Panji Gumilang adalah sesat. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Sabtu (24/6), menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Mahfud menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang dilakukan pemerintah dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun. Tiga langkah hukum itu adalah pidana, administratif, serta tertib sosial dan keamanan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook