GUGATAN SENGKETA PILPRES DI MK

KPU Punya Cara Patahkan Dalil-dalil Gugatan BPN Prabowo - Sandiaga

Nasional | Minggu, 26 Mei 2019 - 20:48 WIB

KPU Punya Cara Patahkan Dalil-dalil Gugatan BPN Prabowo - Sandiaga
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Akan tampil sebagai pihak termohon di sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum menyebut punya cara untuk mematahkan dalil-dalil yang diajukan tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Intinya, KPU ingin membuktikan bahwa pelaksanaan Pilpres 2019 tidak diisi dengan kecurangan.

’’Forum persidangan di MK, akan kami maksimalkan untuk membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon, serta mematahkan tuduhan bahwa KPU telah melakukan berbagai kecurangan selama proses tahapan Pemilu,’’ kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan resminya, Minggu (26/5/2019) ini.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

KPU, kata Pramono, menyiapkan dua hal untuk mematahkan dalil Prabowo - Sandiaga dan membuktikan Pilpres 2019 berlangsung adil. ’’Pertama, KPU akan mempelajari pokok-pokok permohonan pemohon, untuk memastikan di mana lokasi persoalan dan apa substansi yang dimohonkan,’’ ucap dia.

Kemudian, kata dia, KPU akan berkoordinasi dengan jajaran kota hingga ke provinsi, agar jawaban saat sidang gugatan di MK, dapat dimengerti semua pihak. Sedianya, KPU kota dan provinsi, akan menjadi pihak terkait dalam sidang di MK. ’’Kami ingin memastikan bahwa KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota menguraikan jawaban secara jelas baik dari sisi data kuantitatif maupun uraian kronologis,’’ kata dia.(mg10)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook