Keluarga Ken Admiral Ogah Berdamai dengan AKBP Achiruddin dan Anaknya

Nasional | Rabu, 26 April 2023 - 01:55 WIB

Keluarga Ken Admiral Ogah Berdamai dengan AKBP Achiruddin dan Anaknya
Keluarga Ken Admiral menolak damai. (ISTMEWA)

BAGIKAN



BACA JUGA


yah korban penganyiaan, Ken Admiral, Zulfli (kanan) dan ibu Ken, Elvi. (Polda Sumut untuk JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Keluarga Ken Admiral, korban penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan menyatakan enggan berdamai dengan Aditya maupun ayahnya, AKBP Achiruddin. Hal itu karena, upaya penyelesaian secara kekeluarga susah pernah diupayakan, namun tidak ada hasil yang baik.


"Minta maaf kalau perdamaian saya rasa sudah pernah dicoba, tetapi memang tidak ada titik temunya. Anak saya dipijak-pijak melebihi binatang saya minta proses hukum berjalan lancar," kata ibu Ken, Elvi di Polda Sumatera Utara, Selasa (25/4).

Elvi mendorong agar Polda Sumatera Utara melanjutkan penyelidikan. Dia ingin anaknya yang telah dianiaya mendapat keadilan.

"Saya nggak nyangka yah, karena saya kan bukan siapa-siapa, tapi Polda (Sumut) luar biasa saya nggak bisa bilang lagi,  betul-betul nggak bener juga kalau bilang orang Polda nggak bekerja, tapi alhamdulillah kerja," jelasnya.

Ungkapan bahagia juga disampaikan oleh ayah Ken, Zulkifli. "Saya terus terang terima kasih banyak dengan tim Polda yang luar biasa, saya terima kasih sekali," tandasnya.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menetapkan Aditya Hasibuan, 19, sebagai tersangka penganiayaan kepada temannya KA. Keputusan ini diambil penyidik usai gelar perkara.   "Pada malam ini berdasarkan hasil gelar perkara 25 April 2023, sudah cukup menaikan status AH usia 19 tahun menjadi tersangka. Dan akan dilakukan upaya penangkapan untuk ditahan," kata Dirreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono.

Sejauh ini anak AKBP Achiruddin Hasibuan ini masih menjadi tersangka tunggal. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan. Atas perbuatannya, Aditya dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook