JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Larangan mudik Lebaran tahun ini berlaku luas. Misalnya, tidak hanya ditujukan kepada warga yang berada di wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti Pekanbaru, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, larangan mudik berlaku di seluruh wilayah Indonesia. ”Kalau pemerintah mengumumkannya umum, baik ada PSBB maupun tidak ada,” kata Mahfud dalam video telekonferensi yang diselenggarakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, kemarin (25/4).
Kebijakan yang mulai berlaku 24 April tersebut, kata dia, dilaksanakan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. ”Antar kecamatan atau kabupaten yang masih aman mungkin saja bisa. Intinya, pemerintah bisa melarang (mudik) di mana pun. Karena larangan itu berlaku untuk seluruh indonesia,” imbuh Mahfud.
Larangan mudik tersebut akan berlaku sampai setelah Idul Fitri. Namun, jika situasi perkembangan menuntut pergerakan orang dan barang harus dibatasi untuk mencegah persebaran Covid-19, aturan itu bisa diperpanjang. ”Kalau pada saat habis perpanjangan kok masih perlu diperpanjang, diperpanjang lagi sampai ada pada titik minimal untuk dikatakan aman,’’ tegas mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Meski dikatakan Mahfud berlaku umum, dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Masa Mudik Idul Fitri, khususnya pasal 2, disebutkan bahwa larangan berlaku pada zona merah persebaran Covid-19. Atau, wilayah yang menerapkan PSBB.
Kemenhub juga belum memiliki rencana untuk merevisi peraturan tersebut. ”Kalau sesuai PM 25, yang diatur memang meliputi wilayah PSBB dan zona merah. Saya rasa, maksud Pak Menko (Mahfud MD, Red) agar masyarakat di seluruh Indonesia juga tidak mudik meskipun tidak berada di daerah PSBB karena tetap punya risiko menyebarkan Covid 19,” tutur Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menambahkan, dengan ketentuan pasal yang ada saat ini, PM 25 bisa diberlakukan di seluruh Indonesia. ’’Saya rasa bagus untuk mencegah penularan lebih jauh,” jelasnya.
Sementara itu, Polri mengakui adanya pemudik yang lolos dari penyekatan. Hal itu sudah diprediksi Korlantas Polri karena banyaknya akses keluar masuk DKI Jakarta dan daerah penyangganya. Sepeda motor menjadi kendaraan yang paling rawan lolos penyekatan.
Kabagops Korlantas Polri Kombespol Benyamin menjelaskan, akses keluar masuk Jakarta begitu banyak. Sebanyak 18 titik penyekatan di Jakarta yang dipilih merupakan akses utama. ’’Tapi, banyak sekali jalur tikus,’’ terang dia.
Karena itu, korlantas berharap setiap polda lebih ketat dalam penyekatan.
Penyekatan di Daerah
Keluarnya larangan mudik ditindaklanjuti dengan penyekatan di daerah. Misalnya, di beberapa titik perbatasan Sidoarjo. Dua hari terakhir, 43 kendaraan diberhentikan polisi. Pengendara mengaku hendak mudik. ’’Langsung kami minta kembali,’’ kata Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar.
Terhitung ada 21 titik checkpoint yang tersebar di wilayah perbatasan Sidoarjo. Titik utama ada di Waru, exit toll Sidoarjo, serta Porong. Eko mengatakan, seluruh kendaraan yang melintas langsung diperiksa petugas. Terutama kendaraan bernopol di luar pelat W dan L. ’’Pelat W dan L kami beri kelonggaran,’’ ucapnya.
Sementara itu, puluhan kendaraan pemudik dari arah Jawa Tengah yang akan masuk wilayah Bojonegoro harus putar balik kemarin (25/4). Sebab, petugas gabungan dari kepolisian, dinas perhubungan (dishub), beserta sejumlah instansi melakukan penghadangan di Kecamatan Padangan. Lokasi itu berbatasan dengan Kecamatan Cepu, Blora, Jateng. Pos checkpoint berlokasi di Koramil Padangan.
Radar Bojonegoro melaporkan, hingga kemarin siang setidaknya 42 motor, 19 mobil, dan 2 bus harus kembali. Menurut Kasatlantas AKP M. Amirul Hakim, penghadangan dilakukan terhadap pemudik yang akan masuk wilayah Jawa Timur. ’’Penyekatan ini dilaksanakan di delapan titik yang berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah dan Bali,’’ ujarnya.
Selain menghalau pemudik dari arah Jateng, hal yang sama diberlakukan terhadap pemudik yang akan keluar dari Jatim. Mereka yang menuju Jateng juga diminta putar balik. ’’Kalau dari arah Bojonegoro yang akan ke Jateng akan kami putar di Tugu Cepu. Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Blora,” jelas dia.
Kabid Perhubungan Darat Dishub Bojonegoro Suhartono mengungkapkan, selain di Padangan, penyekatan dilakukan di wilayah timur Bojonegoro. Tepatnya di Jembatan Timbang. Namun, pelaksanaan di sana belum setiap hari. ’’Kalau yang wilayah barat sudah dilaksanakan setiap hari,’’ ujarnya.
Suhartono menambahkan, sebelumnya di perbatasan Bojonegoro–Ngawi juga sudah ada pemeriksaan. Namun, pemeriksaan hanya dilakukan untuk mengecek suhu badan penumpang. Kegiatan menghalau pemudik baru dilaksanakan dua hari terakhir.
Kepala Dishub Bojonegoro Adie Witjaksono menerangkan, personel gabungan dari dishub, polres, dinkes, dan satpol PP sudah ada di seluruh titik perbatasan. Dengan adanya keputusan larangan mudik, pihaknya tinggal melanjutkan penjagaan perbatasan. ’’Tidak ada perubahan terkait penjagaan di seluruh titik perbatasan Bojonegoro sejak Maret lalu. Sebab, upaya pencegahan sudah dilakukan sejak awal, tetapi larangan mudik memang baru 24 April ini,” ujarnya.
Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan menjelaskan, Korlantas Polri memberlakukan penyekatan di Jalan Raya Bojonegoro–Cepu untuk meminimalkan arus mudik maupun arus balik. Nanti ada pengalihan arus menuju Jalan Raya Ngawi dan pengalihan arus putar balik di Terminal Padangan. ’’Mungkin nanti tinggal penambahan personel. Saat penyekatan itu, juga dilakukan pemeriksaan para pengguna jalan,” terangnya.
Di perbatasan Jateng‒Jatim lainnya, persisnya di checkpoint di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Tuban, selama dua hari terakhir tercatat 5 mobil dan 12 motor yang diminta putar balik. Umumnya, para pengendara ber-KTP luar Jatim.
Dalam keterangannya kepada Jawa Pos Radar Tuban, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, petugas gabungan menyasar kendaraan pribadi dan umum. Selain mengecek suhu badan, petugas memeriksa barang bawaan dan kartu identitas pengendara.
Jika dalam pemeriksaan tersebut diketahui membawa barang dalam jumlah banyak dan ber-KTP luar Jatim, pengendara patut diidentifikasi sebagai pemudik. ’’Mereka inilah yang kami imbau untuk tidak mudik dan kembali,’’ kata dia.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman