SIKAPI HASIL PEMILU PRESIDEN

Apakah People Power Bakal Ada? Ini kata Kapolda Metro Jaya

Nasional | Jumat, 26 April 2019 - 19:59 WIB

Apakah People Power Bakal Ada? Ini kata Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edy Pramono.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Langkah people power yang didengungkan beberapa pihak dalam menyikapi hasil pilpres terus terdengar usai Pemilu 2019. Namun, apakah ancaman pengerahan massa itu akan benar-benar terjadi?

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edy Pramono meminta agar masyarakat tetap tenang menyikapi isu-isu yang berkembang tersebut. Sebab, hingga saat ini belum ada ancaman usai terselenggaranya Pemilu Serentak 2019. Polri terus mendeteksi jika terjadi ancaman atau pengumpulan massa alias people power yang mungkin dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

’’Sampai sekarang belum ada ancaman-ancaman tersebut (people power). Kami terus lakukan deteksi dini, terus lakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menciptakan suasna yang kondusif,’’ kata Edy di kawasan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (26/4/2019).

Mantan Asisten Perencanaan dan Anggaran (Arsena) Polri ini menyebut, hal wajar jika ada perbedaan pilihan dalam Pemilu Serentak 2019. Sehingga masyarakat diminta untuk tetap kondusif. ’’Kita mengimbau kepada seluruh warga masyarakat pada saat sebelum kegiatan kontestasi pemilu, masyarakat tentu ada berbeda pilihan, itu wajar dalam negara demokrasi,’’ ucap Edy.

Oleh karena itu, Edy meminta masyarakat untuk kembali melakukan aktivitasnya seperti biasa. Untuk tidak lagi mempermasalahkan meski berbeda pilihan. ’’Sekarang sudah selesai, hilangkan perbedaan itu kita bersatu kembali,’’ tegasnya.

Apabila ditemukan soal dugaan kecurangan, kata Edy, Polri minta untuk mengikuti prosedur yang berlaku. Yakni dapat menempuh melalui Mahkamah Konstitusi (MK). ’’Kalau nanti ada temuan berupa kecurangan dalam pemilu ikutilah mekanisme komplain yang ada. Kita punya Bawaslu, DKPP, MK lakukan sesuai aturan itu. Jangan lakukan kegitan-kegiatan diluar itu, tindakan inkonstitusional itu tindakan yang dilarang Undang-Undang,’’ katanya.(muhammadridwan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook