GUGATAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI KANDAS

Pemecatan PNS Koruptor Konstitusional

Nasional | Jumat, 26 April 2019 - 09:45 WIB

Pemecatan PNS Koruptor Konstitusional

Jakarta (RIAUPOS.CO) -- Perlawanan para pegawai negeri sipil (PNS) terpidana korupsi untuk bebas dari pemecatan dengan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. Dalam putusannya, MK menegaskan, jika pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadikan dasar pemerintah memecat PNS korupsi konstitusional.

Pasal yang digugat sendiri adalah Pasal 87 ayat (4) huruf b. Pasal itu berbunyi bahwa "pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum".


Dalam pertimbangannya, Mahkamah beralasan, jika seorang PNS diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan sebagai hal yang wajar. Sebab dengan melakukan kejahatan atau tindak pidana demikian, seorang PNS telah menyalahgunakan dan mengkhianati jabatan yang dipercayakan sebagai ASN.

"Sebab, seorang PNS yang melakukan kejahatan atau tindak pidana demikian sesungguhnya secara langsung atau tidak langsung telah mengkhianati rakyat," ujar Hakim Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/4).

Mahkamah berpendapat, perbuatan penyalahgunaan telah menghambat upaya mewujudkan cita-cita atau tujuan bernegara. "Seharusnya itu menjadi acuan utama bagi seorang PNS sebagai ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya, baik tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, ataupun tugas pembangunan," imbuhnya.

Hanya saja, MK melihat adanya permasalahan konstitusional dalam frasa ‘dan atau pidana umum’ dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b itu. Sebab, frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 87 ayat (2). Pasal 87 ayat (2) berbunyi "PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana".(far/jpg)


>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra yasin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook