Ketum FPI dan Anggotanya Ditahan di Polresta Pekanbaru

Nasional | Rabu, 25 November 2020 - 11:42 WIB

Ketum FPI dan Anggotanya Ditahan di Polresta Pekanbaru
Tangkapan layar Ketum FPI Kota Pekanbaru dan anggota saat diantar petugas ke sel tahanan Polresta Pekanbaru.(IST)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sejak dilakukan penangkapan dan pemeriksaan secara intensif pada Selasa (24/11/2020), Ketua Umum (Ketum) Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru Husni Thamrin dan anggotanya M Nur Fajril dinyatakan ditahan di Polresta Pekanbaru.

Hal itu disampaikan langsung Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya kepada Riaupos.co pada Rabu (25/11/2020)


"Kedua tersangka menjalani penahanan. Diterapkan pasal 18 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman satu tahun penjara," jelasnya.

Artinya pelaku kini berada di sel tahanan Polresta Pekanbaru untuk menjalani hukuman. Diberitakan sebelumnya, Kapolresta menyebut, diamankannya mereka lantaran diduga melakukan ancaman kekerasan atau menghalangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi Undang-Undang.

Akar permasalahannya, menindaklanjuti kejadian pada Senin (23/11/2020) pada saat ada kegiatan deklarasi dilaksanakan oleh 45 tokoh. Tiba-tiba dari ormas ini mengambil alih panggung dan berebut pengeras suara. Lalu terjadi kericuhan.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook