JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pengumuman kelulusan PPPK Guru 2021 tahap I ditunda dengan konsekuensi penambahan afirmasi. Penambahan afirmasi dilakukan untuk guru honorer yang tidak memenuhi passing grade saat tes tahap I, meski sudah ditambahkan dengan afirmasi sebelumnya.
Terhadap usulan peningkatan afirmasi kompetensi teknis, panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN) yang diketuai Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum bisa mengambil keputusan apa-apa, lantaran usulan tersebut belum masuk ke Panselnas CASN 2021.
"Usulannya (penambahan afirmasi) belum kami terima," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Sabtu (25/9).
Bima menjelaskan apa yang diputuskan dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dari Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 23 September masih sebatas usulan. Disetujui atau tidak akan dibahas Panselnas. "Saya belum bisa pastikan usulan penambahan afirmasi bagi guru honorer peserta tes PPPK 2021 diterima atau tidak karena belum dibahas," terang dia.
Ada enam kesepakatan Komisi X dan Mendikbudristek Nadiem pada raker 23 September yaitu: 1. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek untuk merumuskan transisi kebijakan bagi peserta seleksi PPPK yang memiliki keterbatasan menggunakan perangkat IT dalam seleksi dan untuk memperbaiki proses seleksi yang ada.
2. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek untuk memberikan afirmasi pada nilai kompetensi teknis dengan mempertimbangkan usia, lama pengabdian, afirmasi khusus bagi penyandang disabilitas, dan daerah tertentu (antara lain daerah 3T, daerah pascabencana, dan daerah konflik).
3. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek untuk memaksimalkan kesempatan pemilihan formasi yang masih kosong kepada pelamar/guru honorer untuk mengikuti seleksi tahap II dan III tahun 2021.
4. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek untuk menunda pengumuman hasil seleksi guru PPPK 2021 tahap I yang rencananya akan diumumkan 24 September. Penundaan diperlukan untuk memperbaiki kebijakan khusus mengenai tambahan/kenaikan afirnasi.
5. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek untuk membuat skema bantuan tes usap bagi guru honorer yang mengikuti ujian seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru.
6. Komisi X DPR RI dan Mendikbudristek sepakat akan menjadwalkan rapat kerja dengan kementerian/lembaga untuk mengetahui tindaklanjut keputusan rapat kerja hari ini mengenai permasalahan seleksi PPPK guru tahap I untuk jabatan fungsional guru, paling lambat sebelum 6 Oktober 2021.
"Kami mendesak Kemendikbudristek untuk sungguh-sungguh memperhatikan pendapat, aspirasi dan masukan dari Komisi X tersebut," tegas Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi