FIRLI: BEGINI PERMAINAN SUAPNYA

Azis Syamsuddin Ditahan KPK

Nasional | Sabtu, 25 September 2021 - 13:27 WIB

Azis Syamsuddin Ditahan KPK
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/9). (RICARDO/JPNN.COM)

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis Syamsuddin sebelumnya sudah berstatus tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan konstruksi perkara tersebut pada Sabtu (25/9) dini hari. KPK menduga Azis memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar. "Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," kata Firli.


Pada sekitar Agustus 2020, Azis menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). "Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut," kata Firli.

Selanjutnya Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza agar masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar. "SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ. Artinya ada kesepakatan," ungkap Firli Bahuri.

Firli mengatakan Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis Syamsuddin. "Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ," tuturnya.

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, kata Firli, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap. "Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu 100.000 dolar AS, dan 17.600 dolar Singapura," katanya.

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

Atas kasusnya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami, tentu kita semua segenap anak bangsa sangat menyayangkan perbuatan para pelaku korupsi termasuk yang dllakukan oleh AZ," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu dini hari.

Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat seharusnya menjadi contoh agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook