Mantan Rektor Unsyiah Ditahan

Nasional | Rabu, 25 September 2013 - 08:58 WIB

BANDA ACEH (RP) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, akhirnya menahan mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Darni Daud, Selasa (24/9), sekitar pukul 16.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam.

 Selain Darni Daud, jaksa juga menahan dua tersangka lainnya yaitu mantan Dekan FKIP Unsyiah  Prof Yusuf Azis dan mantan Bendahara Unsyiah Mukhlis dalam kasus korupsi beasiswa Unsyiah senilai Rp3,5 miliar tahun 2009.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketiga tersangka dibawa ke Rutan Kelas II B di Kajhu Indah, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Banda Aceh yang dikawal ketat sejumlah intelijen jaksa dan anggota kepolisian.

Kajari Banda Aceh, Husni Tamrin SH kepada wartawan mengatakan, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses hukum ketiga tersangka.

 ”Dari pihak keluarga ada mengajukan surat permintaan agar ketiga tersangka tidak ditahan. Tapi, itu hak mereka. Kami memutuskan tetap menahan mereka demi kelancaran persidangan nantinya,” kata Husni Tamrin.

Kata dia, dalam waktu dekat ini pihaknya segera melimpahkan berkas Darni Daud Cs ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk proses sidang.

Meski masa waktu penahan di tingkat Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari. ”Bahkan masa penahanan di tingkat JPU bisa diperpanjang, tapi kami usahakan berkas mereka bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Meski ketiga terdakwa korupsi dana beasiswa dalam satu universitas tetapi berkas mereka dibuat terpisah. Satu berkas untuk Darni Daud dan satu berkas lagi untuk dua tersangka lainnya, tersangka Yusuf Azis dan tersangka Mukhlis.

Ketiga tersangka lanjut Husni, melanggar pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini mulai diselidiki Kejati Aceh pada pertengahan tahun 2012 lalu.(jrr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook