Musnahkan Barang Tegahan Rp2,5 Miliar

Nasional | Kamis, 25 Juli 2019 - 10:10 WIB

Musnahkan Barang  Tegahan Rp2,5 Miliar
hasanal bulkiah/riau pos dimusnahkan: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Dumai melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan senilai Rp2,5 miliar di Lapangan Satuan Rudal 004 Dumai, Rabu (24/7/2019).

(RIAUPOS.CO) -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Dumai melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan petugas Bea Cukai Dumai yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Hasil tegahan yang dimusnahkan tersebut diperkirakan senilai Rp2,5 miliar.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan, Rabu (24/7), di Lapangan Satuan Rudal 004 Dumai. Pemusnahan ini juga dihadiri Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Dumai Fuad Fauzi dan dihadiri oleh Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandi Siregar dan para tamu undangan lainnya. 


Keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan petugas Bea Cukai Dumai. Barang-barang tersebut diduga  melanggar ketentuan larangan perbatasan (Lartas) saat importasinya melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai serta melanggar ketentuan kepabeanan.

“Pemusnahan barang milik negara ini dilaksanakan tipe Madya Pabean B setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai atas nama Menteri Keuangan,” tutur Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Dumai, Fuad Fauzi,  Rabu (24/7).

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, rokok sebanyak 462.856 pack, ballpres 559 bal, peralatan elektronik 2.358 unit, ban bekas 420 pcs, minuman keras 280 pcs, kosmetik 384 pcs, sparepart mobil 9 pcs, obat kuat 29 pcs, mainan 1 koli, dan sepatu 2 koli. 

“Tindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Dumai ini merupakan manifestasi fungsi yang diemban Bea Cukai sebagai community protector yaitu kewajiban Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, penindakan atas rokok ilegal yang melanggar ketentuan UU Cukai merupakan wujud kesungguhan Bea Cukai untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang.

“Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku pelanggaran serta dapat meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah,” tuturnya.

Terutama dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dan industri dalam negeri dari masuknya barang-barang ilegal berbahaya asal luar negeri yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kesemuanya barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan sepanjang 2017-2018, untuk 2019 nanti bakal dimusnah juga,” tutupnya.(ade)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook