Riau Pos Online - Kementerian Dalam Negeri diminta untuk menuntaskan soal rencana pengibaran bendera Aceh pada 15 Agustus atau jelang peringatakan Kemerdekaan 17 Agustus mendatang.
Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi PKB MPR RI, Lukman Edy kepada wartawan, Kamis (25/7).
Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal ini juga mempertanyakan apakah bendera yang akan dikibarkan itu bendera GAM atau bendera Aceh seperti di provinsi lainnya.
"Kalau bendera yg dikibarkan adalah bendera GAM tidak boleh dan itu melanggar hukum. Tapi kalau bendera daerah pada umumnya tak masalah," kata Lukman Edy.
Ia juga menyebutkan, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri yang dinahkodai Menteri Gamawan Fauzi belum juga menuntaskan masalah bendera Aceh tersebut.
"Pemerintah sampai saat ini belum bertindak tegas soal bendera Aceh. Yang ada sekarang ini, bendera Aceh itu adalah bendera milik GAM," tandas politisi PKB ini.
Anggota DPRA Aceh, Abdullah Saleh mengatakan, tanggal 15 Agustus 2013, akan dikibarkan bendera Aceh di kantor Gubernur Aceh.
"Kita akan melaunching bendera Aceh pada satu titik nanti tanggal 15 Agustus dan direncanakan di halaman kantor Gubernur Aceh," kata Abdullah Saleh usai pertemuan dengan Gubernur Aceh, DPRA dan Dirjen Otda Kemendagri kemarin (Rabu, 24/7) di Banda Aceh.
Menurut dia, pengibaran bendera Aceh itu sudah diatur dalam Qanun (UU) No 3/2013. "Bendera Aceh akan berdampingan dengan Bendera Merah Putih yang terlebih dulu dinaikan dan dikibarkan," katanya.(rus/rmol/jpnn)