Wakil Ketua MPR Tak Setuju Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme

Nasional | Senin, 25 Maret 2019 - 01:17 WIB

Wakil Ketua MPR Tak Setuju Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme
Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin.

KUTAI KERTANEGARA (RIAUPOS.CO) - Adanya wacana untuk bisa menggunakan UU Tindak Pidana Terorisme bagi para penyebar hoaks ditanggapi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahyudin.

Dia tidak setuju terhadap wacana yang dilontarkan Menko Polhukam, Wiranto itu. "Wah, itu enggak bisa itu. Itu wacana Pak Wiranto," kata Mahyudin ditemui di Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kertanegara, Minggu (24/3/2019).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mahyudin menyebut negara telah memiliki sanksi hukum bagi penyebar hoaks. Aparat hukum dapat menjerat penyebar dengan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Hoaks itu pakai UU ITE saja, enggak usah pakai UU tentang Tindak Pidana Terorisme. UU tentang Tindak Pidana Terorisme, ya, teroris saja. Kalau menurut paham saya," ungkap dia.

Menurut dia, menjerat pelaku haoks dengan UU tentang Tindak Pidana Terorisme, bakal menjadi yurisprudensi buruk bagi hukum Indonesia.  Nantinya, setiap pelaku aparat hukum sewenang-wenang menyamakan pelaku hoaks dengan teroris.

"Nanti semuanya mau dibawa ke UU tentang Tindak Pidana Terorisme kalau tidak suka. Kan repot juga urusannya. Jadi, yang sesuai saja," ucap dia. Hanya saja, Mahyudin memahami Wiranto, ketika menggulirkan wacana pelaku hoaks dijerat UU tentang Tindak Pidana Terorisme. Sebab, pimpinan Wiranto yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi) berulang kali menjadi korban serangan hoaks.

"Kalau cuma wacana, ya, boleh saja. Mungkin juga, sudah capek Pak Wiranto karena bosnya sering diserang hoaks. Itu mungkin saja. Namun, menurut saya, kita semua harus pandai menempatkan segala sesuatu," kata dia.(mg10)

Sumber: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook