Mahyudin menyebut negara telah memiliki sanksi hukum bagi penyebar hoaks. Aparat hukum dapat menjerat penyebar dengan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Hoaks itu pakai UU ITE saja, enggak usah pakai UU tentang Tindak Pidana Terorisme. UU tentang Tindak Pidana Terorisme, ya, teroris saja. Kalau menurut paham saya," ungkap dia.
Menurut dia, menjerat pelaku haoks dengan UU tentang Tindak Pidana Terorisme, bakal menjadi yurisprudensi buruk bagi hukum Indonesia. Nantinya, setiap pelaku aparat hukum sewenang-wenang menyamakan pelaku hoaks dengan teroris.
"Nanti semuanya mau dibawa ke UU tentang Tindak Pidana Terorisme kalau tidak suka. Kan repot juga urusannya. Jadi, yang sesuai saja," ucap dia. Hanya saja, Mahyudin memahami Wiranto, ketika menggulirkan wacana pelaku hoaks dijerat UU tentang Tindak Pidana Terorisme. Sebab, pimpinan Wiranto yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi) berulang kali menjadi korban serangan hoaks.