JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Perusahaan teknologi yang menyediakan layanan di Indonesia diwjaibkan untuk mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT) di Tanah Air. Hal ini merupakan salah satu kebijkan yang lahir dari lawatan Presiden Joko Widodo ke Amerika Serikat beberapa waktu yang lalu.
Aturan tersebut merupakan bagian dari pencanangan target transaksi e-commerce senilai USD 130 miliar di tahun 2020.
Kebijakan tersebut disampaikan Menkominfo Rudiantara usai bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki di kantor KSP, Jakarta seperti dilansir Harian Jawa Pos (Induk JPNN.com), Kamis (25/2/2016).
Dia menjelaskan kebijakan tersebut akan dikeluarkan pada akhir Maret mendatang dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo. “Jadi, semua perusahaan itu, Facebook, Google, Twitter, dan lainnya, mereka harus berbentuk BUT,” terangnya.(byu/sof/fri)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun