JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jika ada yang menginginkan pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cepat ditentukan, tampaknya harus makin bersabar. Sebab, hingga kini, DPR RI masih belum melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap para calon pimpinan KPK yang sudah selesai ditentukan oleh tim seleksi.
Komisi III kelihatan enggan memulai FPT, lantaran tak ada satu pun capim KPK dari unsur kejaksaan. Meskipun, mereka tahu di Undang-Undang KPK tidak disebut eksplisit harus ada unsur kejaksaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman menegaskan mayoritas anggota komisi menginginkan ada unsur korps baju coklat di unsur pimpinan KPK.
"Kami menyerahkan kepada masing-masing anggota dan setiap fraksi untuk menilai bagaimana tindak lanjutnya," ujarnya di Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Benny mengaku, masing-masing anggota komisi sedang berkonsultasi dengan fraksi masing-masing terkait perlu atau tidak unsur jaksa di tubuh lembaga antirasuah itu. Dari dia sendiri menginginkan ada unsur kejaksaan di tubuh capim. "Nantinya para pimpinan KPK harus memeriksa kerja penyidik dan penyelidik. Hal tersebut berkaca dari pimpinan KPK dua periode lalu,” katanya.
Benny mengacu pada penjelasan Prof. Romli Atmasasmita sebagai perancang UU KPK bahwa unsur jaksa dibutuhkan di tubuh pimpinan lembaga antirasuah itu.
"Penafsirannya bilang iya," kata Benny.
Benny menuturkan, tidak adanya unsur jaksa di tubuh pimpinan KPK merupakan sebuah kekeliruan. "Maka harus dikoreksi," ucapnya.
Sekadar diketahui, komisi yang membawahi bidang hukum ini bakal menggelar rapat pleno guna menentukan jadwal fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan). Sebelumnya, penentuan jadwal uji kelayakan itu, Senin (24/11/2015) malam, namun ditunda.(rka)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga