Begini Pendapat Wiranto soal Aksi Mahasiswa

Nasional | Selasa, 24 September 2019 - 20:22 WIB

Begini Pendapat Wiranto soal Aksi Mahasiswa
Menkopolhukam Wiranto mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh dari Papua dan Papua Barat di Istana, Selasa (10/9). (M FATHRA/JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menganggap demo mahasiswa yang menyuarakan penolakan terhadap Revisi KUHP sudah tidak relevan lagi. Sebab, pembahasan revisi KUHP itu sendiri telah dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Presiden memutuskan, terutama setelah kemarin bertemu dengan pimpinan DPR dan anggota DPR, beliau dengan jelas menyampaikan bahwa untuk RKUHP, pertanahan, kemasyarakatan, minerba dan ketenagakerjaan lebih baik ditunda. Sedangkan yang sudah diputuskan, yaitu UU KPK, MD3 dan UU Tata Cara Pembuatan UU," kata Wiranto dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (24/9).


Penundaan pembahasan tiga revisi aturan itu merupakan kebijakan Jokowi untuk mendengarkan aspirasi rakyat. Karena itu, Wiranto menganggap massa aksi yang masih melakukan aksi demo dengan isu yang ada saat ini tidak relevan.

"Sebenarnya demonstrasi-demonstrasi yang menjurus pada penolakan UU Kemasyarakatan, KUHP, Ketenagakerjaan, itu sudah tidak relevan lagi, tidak penting lagi. Karena bisa memberikan masukan lewat jalur-jalur yang tidak perlu di jalanan, lewat jalur-jalur yang lebih etis, yakni diaolog yang konstruktif, baik dengan DPR atau dengan pemerintah," kata Wiranto.

Oleh karena itu, mantan Panglima TNI ini mengimbau kepada para demonstran untuk mengurungkan niat menyampaikan aspirasi jika mengangkat isu-isu di atas. Sebab, menurut Wiranto, massa aksi akan mengganggu stabilitas dalam negeri.

"Hanya akan menguras energi kita, membuat masyarakat kita tak tentram, mengganggu ketertiban umum, dan sebagainya. Saya kira diurungkan dulu sampai kita perbincangkan apa-apa, masukan-masukan dari masyarakat apa yang perlu didengarkan oleh DPR mendatang, pemerintah yang akan datang agar UU ini tidak menimbulkan kerugian, pro dan kontra antarmasyarakat," jelas Wiranto.(tan/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook