JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi sikap Presiden Joko Widodo yang tak bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang telah disahkan DPR. Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai sikap itu mengkonfirmasi komitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi.
“Namun, kemarin baru saja bahwa Presiden Jokowi menolak Perppu dan ini mengonfirmasi bahwa sebenarnya komitmen Pak Jokowi harus dipertanyakan, ketika isu pelemahan KPK sangat masif di tahun 2019 dan banyak opsi-opsi yang seharusnya diambil Presiden, tapi yang bersangkutan enggak mengambil itu,” kata Kurnia saat ditemui di Gedung ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).
Menurut Kurnia, jalur konstitusional satu-satunya untuk menggagalkan UU KPK versi revisi adalah melalui jalur judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun memperkirakan MK akan ‘dibanjiri’ judicial review yang diajukan berbagai pihak.
“Kita pasti akan mengajukan JR, tapi di tahap sekarang kita masih mengkaji beberapa klausul pasal,” ucap Kurnia.
Melihat kemungkinan yang terjadi, dia menilai Pemerintah dan DPR seharusnya tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk dengan segera mengesahkan revisi UU KPK. Karena kualitas regulasi banyak diperdebatkan publik.
“Harusnya pemerintah dan DPR malu karena kualitas dari regulasi yang dibentuk oleh mereka banyak dipertanyakan oleh publik. Bahkan di jalur konstitusional,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan tak bakal menerbitkan Perppu terkait revisi UU KPK yang telah disahkan DPR bersama pemerintah. Meski banyak pihak menolak karena menganggap hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.
“Enggak ada (Perppu),” ketus Jokowi usai bertemu dengan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).
Dalam pertemuannya dengan DPR kemarin, Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pengesahan empat RUU, yakni RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, dan RUU KUHP. Beda dengan revisi UU KPK yang pemerintah setuju pengesahannya.
Menurut Jokowi, revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah. Sementara empat RUU yang ditunda itu memang usulan aktif pemerintah.
“Yang satu itu (RUU KPK) inisiatif DPR. Ini (empat RUU) pemerintah aktif karena memang disiapkan pemerintah,” tukas mantan Wali Kota Solo itu.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal