3 Anggota Satpol PP Diciduk

Nasional | Senin, 24 September 2012 - 11:12 WIB

3 Anggota Satpol PP Diciduk

PADANG (RP) - Tiga anggota polisi Pamong Praja (Pol PP) Padang, masing-masing Arifin (45), Mahdi (47) dan Sulu (45) diciduk Polsek KP3 Teluk Bayur karena diduga melakukan penipuan dan pemerasan.

Informasi yang dihimpun RPG, ketiga oknum Pol PP ini ditangkap di Kompleks Perumahan Cendana, Kotokaciak Blok D Nomor 3, Mataair, setelah mendapat laporan dari Delina Suryani (27), warga Jalan Belawan, Kelurahan Kampungbaru, Teluk Bayur, akhir pekan lalu. Mereka diadukan karena terlibat penipuan dan pemerasan dengan meminta uang Rp10 juta untuk menutup kasus perkelahian adik korban yang dilaporkan di Mapolsek KP3 Teluk Bayur, 31 Agustus lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam peristiwa ini, ketiga pelaku memainkan perannya masing-masing. Arifin mengaku anggota polisi yang bertugas di Mapolsek KP3 Teluk Bayur dan bertindak menghubungi tiga korban. Mahdi bertugas sebagai jaksa. Sementara Sulu, anggota Pol PP yang juga ayah dari anak yang terlibat perkelahian pada 31 Agustus lalu di depan kantor Koperbam Teluk Bayur.

Sulu bersekongkol dengan Arifin dan Mahdi untuk memeras Delina, Armanalisa (39), dan Yanti dengan meminta uang Rp10 juta. Uang itu untuk menutup laporan pengaduan tentang kekerasan (perkelahian anak-anak di bawah umur) di Mapolsek KP3 Teluk Bayur.

Namun karena penasaran dan tidak sanggup membayar uang yang diminta itu, Delina pun menghubungi Kapolsek KP3 Teluk Bayur AKP Sigit Saputra. Kapolsek pun terkejut dan merasa panasaran dan langsung menyuruh Delina menemuinya di kantor untuk memberikan keterangan.

Usut punya usut, Kapolsek pun langsung memasang perangkap untuk ketiga oknum Pol PP ini. Setelah disusun strategi, korban berpura-pura menuruti kemauan ketiga anggota Pol PP itu untuk membayar uang Rp10 juta tersebut. Kesepakatan pun tercapai dengan menemui tiga pelaku di rumah Sulu di Kotokaciak, Sabtu (22/9) malam.  

Dengan didampingi intel, Delina pun menuju rumah Sulu. Ketika akan melakukan transaksi pembayaran uang penutupan kasus tersebut, petugas pun langsung melakukan penggerebekan di rumah Sulu itu.

Saat itu, petugas meringkus Arifin dan Sulu serta menyita kertas kuitansi materai 6.000 dan surat pernyataan yang akan dijadikan sebagai alat bukti. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku lainnya, Mahdi ditangkap di SPBU Rawang.

Sementara itu, Delina, Yanti dan Armalisa, menyebutkan, ketiga oknum Pol PP itu mengaku sebagai jaksa dan anggota polisi.

 ‘’Kami meragukan uang Rp 10 juta yang diminta tiga pelaku itu untuk menutup kasus ini. Saya pun nekat memberanikan diri menanyakan langsung ke Kapolsek. Kapolsek pun terkejut dan langsung menyuruh kami memancing mereka dengan didampingi intel yang menyamar sebagai keluarga kami,’’ jelas Yanti.

Menurut Kapolsek KP3 Teluk Bayur, AKP Sigit Saputra menyebutkan, ketiga pelaku ini ditangkap karena telah melakukan tindakan pemerasan dan penipuan. Apalagi, mereka mengaku anggota polisi KP3 Teluk Bayur.

‘’Mereka telah melanggar UU KUHAP Pasal 372 dan 365 tentang Penipuan dan Pemerasan,’’ ujarnya.

Atas kejadian itu, Wali Kota Padang Fauzi Bahar menyayangkan tindakan ketiga oknum Pol PP tersebut. ‘’Ini contoh buruk bagi institusi Pol PP. Jika terbukti bersalah, ya kita keluarkan. Saya mewanti-wanti kepada anggota Pol PP lainnya tidak meniru. Cukup sekali ini saja. Saya juga mengimbau kepada warga untuk melaporkan setiap tindakan oknum Pol PP yang menyimpang,’’ ujar Fauzi. (b/san/eca)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook