Perlu Badan Khusus untuk Pemindahan Ibu Kota

Nasional | Sabtu, 24 Agustus 2019 - 23:30 WIB

Perlu Badan Khusus untuk Pemindahan Ibu Kota
ILUSTRASI: Design Ibu Kota baru di Kalimantan (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah terus mematangkan mengenai keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin melakukan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke provinsi di Kalimantan.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng mengatakan, perlu pembentukan badan khusus dalam wacana pemindahan ibu kota ini.


"Karena tak bisa suatu isu besar seperti sekarang itu hanya diurus oleh kementerian yang sudah punya portofolio," ujar Robert dalam diskusi di kawasan Menteng, Sabtu (24/8).

Robert mengatakan, badan tersebut nantinya fokus kepada pengajian dan studi akademik pemindahan ibu kota. Menurutnya tidak bisa pemindahan ibu kota itu hanya ditangani beberapa kementerian.

"Harus ada badan, otoritas khusus. Suatu badan otoriter khusus yang memang sebagai suatu badan untuk menangani itu." katanya.

Namun demikian sampai saat ini Robert belum melihat mengenai kajian akademik dari pemindahan ibu kita tersebut. Sehingga ia menilai masih sebatas wacana yang dilontarkan oleh Presiden Jokowi menjadikan provinsi di Kalimantan menjadi ibu kota.

"Yang terjadi hari ini baru sebatas wacana karena yang ada (baru) kajian. Itupun belum kita baca," katanya.

Bahkan produk hukum mengenai pemindahan ibu kota itu juga belum disiapkan pemerintah. Misalnya mengubah UU tentang pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke provinsi di Kalimantan. Sehingga belum adanya proposal yang diajukan ini masih hanya sebatas wacana.

"Karena perlu ada kerangka regulasi dari kajian yang dituangkan jadi produk hukum," tegasnya.

Sekadar informasi, Presiden Jokowi menyampaikan pidato pada sidang bersama antara MPR, DPR dan DPD. Dalam pidatonya Jokowi meminta izin dan dukungan untuk memindahkan ibu kota ke provinsi di Kalimantan.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook