Sofyan Basir Bakal Jadi Terdakwa

Nasional | Senin, 24 Juni 2019 - 16:35 WIB

Sofyan Basir Bakal Jadi Terdakwa
Tahanan KPK mantan Dirut PLN Sofyan Basir.(jpnn.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) - Status mantan Direktur PLN Sofyan Basir bakal segera menjadi terdakwa. Hari ini (24/6) jaksa penuntut umum bakal mendakwa Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Sofyan dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. “Sidang pembacaan dakwan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum Sofyan.

Soesilo memastikan Sofyan sehat dan siap menjalani persidangan perdana. “Insyaallah Pak Sofyan hadir,” imbuhnya.

Terpisah, Sofyan mengaku sudah membaca surat dakwaan yang disusun jaksa KPK. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukumnya.

“Nanti diserahkan ke penasihat hukum ya,” ujarnya Sofyan.

Mantan direktur utama BRI itu akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses persidangan. “Kami jalankan sesuai proses. Yang penting PLN jalan,  PLN harus nyala terus,” ucapnya.(jpg)

Sumber: JPNN.com

Editor:Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook