JAKARTA(RIAUPO– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) telah melarang penerbangan komersial di domestik dan internasional. Hal ini menindaklanjuti pencegahan penyebaran Covid-19 dalam masa angkutan mudik lebaran 2020.
Pengamat Penerbangan Arista Atmajati mengatakan bahwa pelarangan komersial ini dirasa terlalu ekstrim. Pasalnya, masih ada beberapa daerah yang akses transportasinya mengandalkan via udara.
“Penerbangan di pulau lain kan itu banyak, itu kalau menurut Permenhub itu kan nggak bisa terbang juga,” katanya, Jumat (24/4).
Salah satu kawasan yang mengandalkan jalur udara adalah Papua, Maluku dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketiga daerah ini pun disebut akan sangat terpukul akibat pelarangan penerbangan komersial.
“Papua aja, antar papua itu banyak, masa penerbangan internal Papua, Maluku, NTT nggak boleh, mereka kan harus hidup, mereka kan transportasinya hanya pesawat udara,” tambahnya.
Bagi dia, kebijakan ini tidak melihat secara keseluruhan. Padahal, daerah-daerah tersebut tidak melayani penumpang antar pulau, melainkan hanya di wilayahnya saja.
“Ekstrim itu kan, kasian mereka maskapai-maskapai itu, nggak menginjak pulau Jawa sama sekali, di NTT, di Maluku, di Papua, Susi Air itu mereka sebetulnya tidak tau menau, kecil lah kemungkinan membawa carrier (virus), sangat kecil,” terangnya.
Menurut Arista, penerbangan yang seharusnya ditutup adalah yang berada di kawasan zona merah, seperti kawasan Jabodetabek.
“Kebanyakan dari penerbangan di pulau Jawa yang merah itu kan daerah pulau Jawa, menurut saya sih nggak usah semua, ini aja yang dari pulau Jawa penerbangannya itu ditutup, sambil dievaluasi per minggu,” tutup dia.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina