KEPUTUSAN BARU ARAB SAUDI

Ini Hasil Negosiasi Berdarah-darah Kemenag Soal Biometrik Haji

Nasional | Rabu, 24 April 2019 - 23:11 WIB

Ini Hasil Negosiasi Berdarah-darah Kemenag Soal Biometrik Haji

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jamaah haji Indonesia kini sudah tidak wajib lagi  menjalani perekaman biometrik untuk menjadi syarat pembuatan visa haji. Hal itu diberlakukan menyusul keberhasilan negosiasi panjang Kementerian Agama yang akhirnya direalisasikan Arab Saudi.

’’Setelah negosiasi berdarah-darah, akhirnya perekaman biometrik dihentikan,’’ kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar saat memberikan pembekalan petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Rabu (24/4/2019).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Keputusan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi tersebut sangat memudahkan CJH di Papua dan Papua Barat. Sebab sampai saat ini Visa Facilitation Service (VFS) Tasheel selaku operator perekaman biometrik belum membuka perwakilan di dua provinsi tersebut. ’’Sehingga ada jamaah calon haji yang harus terbang sampai ke Makassar untuk melakukan perekaman biometrik,’’ kata dia..

Lebih lanjut Nizar menjelaskan sebagai gantinya ada dua opsi untuk perekaman biometrik. ’’Kemungkinan dilakukan di asrama haji atau di bandara saat kedatangan,’’ jelasnya. Selain itu Nizar mengatakan Kemenag juga masih negosiasi perluasan implementasi jalur cepat atau fast track kedatangan jamaah di Saudi. Dia berharap jamaah dari embarkasi Solo dan Surabaya tahun ini bisa merasakan fast track.

Selain itu Nizar juga mengatakan Kemenag memasang target kenaikan nilai indeks kepuasan jamaah haji. Tahun lalu indeks kepuasan jamaah haji mencapai skor 85,23 poin atau sangat memuaskan.

Nizar berharap tahun ini skor indeks kepuasan naik menjadi 85,30 poin. Baginya target tersebut memiliki tantangan yang besar. Diantaranya dengan adanya tambahan jamaah haji sebanyak 10 ribu orang. Titik krusial pelayanan haji diantaranya adalah saat jamaah berada di Mina.(hilmisetiawan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook