JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney bisa diancam pidana dua tahun penjara jika tidak mau melaksanakan rekomendasi untuk mengadakan pemungutan suara lanjutan di Sydney Australia.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Rahmat Bagja. ’’Pidana itu, hati-hati PPLN di Sidney. Kalau tidak mau menjalankan, pidana," kata Rahmat di Jakarta, Rabu (24/4/2019). Rahmat menjelaskan rekomendasi yang keluar dari Bawaslu wajib dijalankan oleh KPU dan PPLN Sydney. Menurut dia, Bawaslu bisa menjerat PPLN Sydney dengan UU Pemilu ketika abai terhadap rekomendasi menggelar pemungutan suara lanjutan.
’’Pidana pemilu, dua tahun biasanya. Prediksi antara segitu lah. Pidananya sudah keras,’’ ungkap dia. KPU beralasan tidak menggelar pemungutan suara lanjutan karena terjadi kesepakatan Panwas LN Sydney dengan PPLN Sydney. Hasil investigasi kedua lembaga itu, pemungutan suara lanjutan tidak perlu dilangsungkan di Sydney.
Rahmat mengatakan, Panwas LN Sydney tidak bisa menjalin kesepakatan dengan PPLN Sydney dengan cara seperti itu. ’’Enggak. Enggak ada. Panwas LN kami enggak bisa begitu,’’ ucap dia.(mg10)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga