Siang Hari, Truk Dilarang Lewat Padang

Nasional | Jumat, 24 Januari 2014 - 09:39 WIB

PADANG (RIAUPOS.CO) - Mulai 27 Januari sampai 31 Juli 2014 kendaraan jenis truk tidak diperbolehkan melewati Kota Padang pada siang hari.

Truk baru boleh lewat dari pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB, guna memberikan kesempatan kepada Kementrian PU melakukan perbaikan Jembatan Kuranji Padang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Putusan ini diambil, setelah dilakukan rapat dengan pihak terkait, Dishubkominfo, Kasubditkamsel Ditlantas Polda Sumbar, Kasatlantas Polresta Padang dan Organda, Selasa (21/1) lalu.

Dalam pertemuan di ruang rapat Kadis Prasjaltarkim Sumbar diambil kesimpulan, bahwa semua jenis kendaraan bermotor dan truk dari arah Simpang Duku menuju Teluk Bayur atau Solok diizinkan melewati Jembatan Kuranji dengan jalur satu arah.

Kemudian semua jenis kendaraan  bermotor (pribadi/pick up/SPM, kecuali truk) dari arah Pisang menuju Flay Over Duku dialihkan ke Simpang Kampuang Lalang-Simpang Kampung Kalawi masih ke Jembatan Kampung Kalawi, keluar di Simpang Taratak Paneh-Simpang Jembatan Kuranji baru terpecah ke arah Simpang Duku atau kembali ke arah Jembatan Kuranji.

Namun demikian kendaraan bermotor jenis apapun dari arah Ampang wajib lewat satu arah melewati Jembatan Kalawi, karena jembatan tersebut tidak terlalu kuat.

Pada rapat yang dipimpin Kadisprasjaltarkim Suprapto didampingi Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Maruasas Panjaitan dengan peserta rapat Ketua Organda S Budi Syukur, Kasubditkamsel AKBP Ady Safar, Kasatlantas Kompol Gatot S, KPA Jalan dan Jembatan Disprasjaltarkim Indra Jaya, Kasatker Wilayah II HM Radhi Kasim dari Dishubkominfo juga diputuskan, bahwa kendaraan dari Simpang Taratak Paneh dan Simpang Jembatan Kuranji dilarah ke arah Simpang Kalawi. Khusus truk dari Jakarta yang akan bongkar muatan ke Teluk Bayur diperbolehkan kapan saja.

Kalau ada kendaraan berat yang akan menuju Pariaman dan Pasaman Barat harus melewati Jalan Pinggir Danau Singkarak. Kemudian semua truk yang menuju luar Kota seperti ke Simpang Duku diizinkan lewat Kota Padang mulai pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB dengan rute By Pass-Ampang-Alai Jalan KH Ahmad Dahlan-Jalan Raden Saleh-Jalan S Parman-Jalan Hamka-Jalan Adinegoro terus ke Simpang Dulu.

Kenapa diizinkan malam, menurut Ketua Organda Sumbar S Budi Syukur yang dibenarkan Kasatlantas Kompol Gatot S, karena arus lalu lintas di jalan-jalan tersebut pada siang hari sangat ramai, kalau dilewati truk besar siang hari akan menimbulkan kemacetan parah di Simpang Kalawi, Simpang Alai, Simpang Pasar Pagi ujung Jalan Raden Saleh.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Dr Ir Maruasas Panjaitan MMT didampingi Kasatker Wilayah II HM Radhi Kasim, menyebutkan Jembatan Kuranji dibangun 1992. Jembatan tersebut pernah diguncang gempa dahsyat pada 2009 lalu.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook