JAKARTA (RIAUPOS.CO) --Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku, belum mendapatkan informasi secara jelas mengenai pilot, pramugara dan pramugari yang tertangkap BNN mengonsumsi narkoba. Termasuk nama maskapai asal kru pesawat tersebut.
"Kami belum dapatkan yang diinformasikan media massa tentang copilot dan kabin kru, pramugari pramugara. Kami lagi tunggu," kata Jonan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/12).
Meski begitu, Jonan memastikan pilot yang terbukti memakai narkoba akan mendapatkan sanksi. Yaitu pencabutan izin penerbangannya.
"Kalau kami dapat datanya pasti diproses. Kalau memang terbukti laporan dari BNN itu misalnya kokpit kru A memang mengkonsumsi narkoba akan kami cabut ijinnya," imbuhnya.
Menurut Jonan, sanksi pencabutan izin hanya dilakukan pada pilot yang bersalah, bukan maskapai yang menaunginya
Sebanyak tiga kru maskapai penerbangan tertangkap tangan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Mereka adalah ESA (34) sebagai pilot, MT (23) seorang pramugara, dan SR (20) seorang pramugari.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan mereka tertangkap tangan setelah dilakukan penelusuran oleh petugas pada Sabtu, (19/12/2015), yang kemudian tertangkap pada esok harinya, Minggu, (20/12/2015)
"Pada saat ditangkap mereka memakai narkotika jenis sabu dan ganja," ujar pria yang akrab disapa Buwas Selasa, (22/12/2015).
Lalu, setelah tertangkap tangan mereka langsung digiring petugas ke labotorium BNN Provinsi Banten untuk dilakukan tes urine. "Ternyata mereka semua positif menggunakan keduanya," terang Buwas.
Kendati demikian, ketika ditanya jumlah takaran yang dipakai kru maskapai tersebut, Buwas enggan menyebutkannya. Buwas menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap ketiga pelaku tersebut.
"Kami belum petakan mereka sebagai korban atau pelaku. Semua dalam pengembangan termasuk dari mana mereka dapatkan sabu dan ganja tersebut," katanya.(mg4)
Laporan: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga