Kemenkumham Permudah Pengesahan Perusahaan Perseorangan untuk UMK

Nasional | Sabtu, 23 November 2019 - 09:49 WIB

Kemenkumham Permudah Pengesahan Perusahaan Perseorangan untuk UMK
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Ricardo/JPNN.com

JAKARTA ( RIAUPOS.CO) -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pihaknya akan segera menyederhanakan proses pendirian badan usaha dan memberi legalitas perusahaan perseorangan (PP) untuk usaha mikro dan kecil (UMK).

Penyederhanaan dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, untuk mendorong ease of doing business (EoDB), atau kemudahan berusaha, sehingga dapat memberikan iklim usaha yang ramah bagi investor dan masyarakat.


"Langkah penyederhanaan proses pengesahan badan usaha antara lain, membuat fasilitas online pendirian badan usaha yang dapat selesai dalam waktu tujuh menit. Kemudian, menggabungkan pemesanan nama dan pengesahan dalam satu langkah," ujar Yasonna di Jakarta, Jumat (22/11).

Kemenkumham juga akan menerapkan e-billing dan tidak lagi memberikan fasilitas pelayanan pembelian voucher secara manual. Pengumunan perusahaan dilakukan dalam AHU online, untuk memangkas biaya penerbitan.

"Pendaftaran UMK dapat berbentuk perseroan terbatas (PT) atau perusahaan perseorangan (PP) dengan ketentuan skema pendirian berbentuk pendaftaran, pendiri dapat menyusun sendiri akta pendiriannya dan perusahaan perseorangan dapat didirikan oleh satu orang," ucapnya.

Yasonna menambahkan, nantinya juga tidak ada lagi kebijakan tentang ketentuan modal minimum. Pemesanan nama dan pengesahan dilakukan dalam satu tahap. Permohonan pendaftaran dapat dilakukan sendiri oleh pemohon.

Kewenangan terbatas dengan pemisahan tanggung jawab harta kekayaan antara harta usaha dan harta pribadi. Kemudian, tidak dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta usulan pembentukan NPWP dibuat dalam sistem AHU Online.

Terkait pengumunan perusahaan, nantinya akan dilakukan secara online, serta menghilangkan ketentuan tentang penggunaan stempel perusahaan.

"Pemanfaatan kemudahan dan kebijakan nol-biaya ini akan memacu segenap UMK melakukan pendaftaran usaha, sehingga memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi UMK dalam memulai dan mengembangkan usaha, guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ucapnya.

Yasonna berharap, kebijakan strategis Kemenkumham dimaksud akan meningkatkan peringkat ease of doing business Indonesia, selanjutnya akan dituangkan dalam omnibus law. (gir/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook