JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bagi masyarakat di daerah yang akan masuk ke wilayah rencana Provinsi Tapanuli dan Provinsi Nias, ini kabar gembira. Kedua daerah itu segera akan ditetapkan menjadi provinsi.
Informasi yang diperoleh, empat rancangan undang-undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru di wilayah Sumut, tinggal menunggu pengesahan saja. Keempatnya adalah RUU pembentukan Provinsi Tapanuli Utara (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran, dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing.
Sebelumya, keempat RUU itu masuk ke dalam 65 RUU yang sudah dibahas tuntas oleh DPR periode 2009-2014. Namun saat itu DPR menyatakan menunda pengambilan keputusan terhadap 65 RUU itu dan diserahkan kepada pemerintah dan DPR periode 2014-2019.
Karena itu, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Ditjen Otda Kemendagri Teguh Setyabudi, menjelaskan, 65 RUU itu tidak akan dibahas dari nol lagi. Semuanya sudah dibahas DPR periode sebelumnya secara mendalam dan tinggal pengesahannya saja.
"Jadi yang 65 itu akan dilakukan melalui proses atau kebijakan transisional, tidak dimulai dari nol lagi. Nantinya direview, menunggu jadwal pertemuan DPR, pemerintah, dan DPD," ujar Teguh akhir pekan lalu.
Sementara, untuk yang paket 22 RUU, Teguh menjelaskan, memang semuanya sudah ada ampres (amanat presiden)-nya. Artinya, presiden sudah memerintahkan kementerian terkait untuk membahasnya bersama DPR. Hanya saja, lanjut Teguh, pihak pemerintah belum pernah sekali pun melakukan kunjungan ke lapangan guna mengklarifikasi persyaratan.
Diketahui, RUU Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra) masuk dalam paket 22 RUU tersebut. “Untuk yang 22 RUU belum pernah sekalipun dilakukan kunjungan,” kata Teguh.(sam)
Laporan: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga