JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Selama satu tahun menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, sudah ada 146 orang yang diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
Pemberhentian itu merupakan putusan dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Sepanjang masa kepemimpinannya, Bapek telah mengeluarkan 245 buah keputusan. "Paling banyak memang berujung pemberhentian PNS," katanya di Jakarta Kamis (22/10/2015).
Keputusan Bapek yang paling banyak memang pemberhentian PNS yakni mencapai 146 orang. Kemudian ada 80 putusan untuk penurunan pangkat tiga tahun. Lalu ada enam keputusan kenaikan pangkat setahun terakhir dan lima keputusan pembebasan PNS dari jabatan yang sedang diemban.
Menurut Yuddy sanksi disiplin ini paling banyak disebabkan karena PNS sering bolos. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah 53/2010 tentang Disiplin PNS disebutkan bahwa pemberhentian PNS merupakan sanksi berat. Sanksi berat ini diberikan di antaranya karena bolos atau tidak masuk tanpa alasan yang sah selama 46 hari lebih dari setahun.
"Selain itu ada juga PNS yang dicopot dari jabatannya karena penyalahgunaan wewenang," kata menteri asal Bandung itu. Dia mengatakan pencopotan dari jabatan ini untuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak berimbas pada kerugian anggaran negara. Sedangkan jika ada kerugian negara, mengarah pada tindak pidana korupsi dan berujung pada pemecatan sebagai PNS.
Menteri asal Hanura itu mengatakan penegakan disiplin PNS merujuk pada semangat revolusi Presiden Joko Widodo. Yuddy mengatakan Kementerian PAN-RB saat ini tidak ragu-ragu lagi menindak PNS yang gemar melanggar disiplin. "Reformasi birokrasi itu rohnya adalah perubahan mental para aparatur negara," tuturnya.
Peneliti kebijakan publik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syafuan Rozi mengatakan, penegakan sanksi disiplin PNS yang sudah dilansir Yuddy itu bukan gertak sambal. Dia menuturkan pengawasan disiplin PNS saat ini memang lumayan ketat. Dia melihat di sejumlah kantor instansi, sudah banyak dipasang himbauan tidak bolos kerja.
Terkait dengan pandangan masyarakat bahwa banyak PNS yang suka bolos, dia mencoba meluruskannya. Syafuan mengatakan PNS itu ada yang bersifat pegawai struktural dan fungsional. "Bagi yang struktural, memiliki layanan masyarakat yang tetap seperti jam dan kantor tempat layanannya," kata dia. Sehingga PNS jenis ini memang harus sedia di tempat melayani masyarakat sesuai bidangnya.
Kemudian ada PNS yang berjenis sebagai tenaga fungsional. PNS jenis ini mengutamakan fungsinya, misalnya sebagai guru atau peneliti. PNS fungsional memang tidak terikat harus bekerja di ruang kerja dan jam khusus. "Peneliti bisa tidak masuk kantor berhari-hari karena di lapangan. Ini tidak dihitung bolos," kata dia.
Meskipun begitu, peneliti di LIPI yang sedang ke lapangan, tetap diminta absen dengan membuat ringkasan kegiatan setiap harinya. Syafuan juga mengatakan sanksi pemberhentian PNS tidak diambil semena-mena. Dia menjelaskan PNS yang bolos kerja, tetap diberi kesempatan untuk klarifikasi. Namun jika alasannya tidak valid alias mengada-ada, maka dijatuhi hukuman.(wan)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga