JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, netralitas aparatur sipil negara (ASN) kembali jadi sorotan. Para abdi negara diminta tidak terlibat dan memihak pada kepentingan siapa pun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, asas netralitas tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang No 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan itu, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun.
"Karena apabila ASN tidak netral, maka dampak yang paling terasa adalah ASN menjadi tidak profesional," ujarnya dalam acara penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu di Jakarta kemarin (22/9).
Ketidakprofesionalan tersebut bisa berdampak pada kegagalan capaian target-target pemerintah. Baik itu di tingkat lokal maupun nasional. Karena itu, kata dia, pemerintah menerbitkan SKB sebagai pedoman bersama.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan seluruh ASN di berbagai daerah untuk tidak berpolitik. ASN harus terus menjaga profesionalitasnya sebagai pelayan masyarakat. "Meskipun memiliki hak pilih, tapi tidak boleh berpolitik praktis, memihak kepada pasangan calon atau partai tertentu," ujarnya.
Jika melanggar, mantan Kapolri itu menegaskan ada sanksi yang menanti sesuai Undang-Undang Pemilu. Dia juga meminta Bawaslu dan Komisi ASN untuk tidak segan memberikan rekomendasi sanksi jika terbukti ada pelanggaran. "Bahkan bisa sanksi pidana, dilaporkan pengawas pemilu kepada aparat penegak hukum. Jadi, tolong diwaspadai itu," tegasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi