JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK yang telah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu. Penerbitan Perppu sendiri merupakan permintaan rakyat yang kecewa dengan pengesahan UU KPK.
“Nggak ada itu (penerbitan Perppu, Red),” ujar Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenaan, Jakarta, Senin (23/9).
Jokowi juga tidak banyak menanggapi soal penolakan dari masyarakat, akademisi, pakar, koalisi masyarakat sipil dan juga mahasiswa mengenai UU KPK yang baru disahkan ini. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu hanya mengatakan bahwa segala penolakan yang datang merupakan input yang akan ia pertimbangkan.
“Itu adalah sebuah masukan yang baik-baik. Harus didengar,” katanya.
Terpisah, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan sampai saat ini belum adanya pembahasan mengenai penerbitan Perppu untuk membatalkan UU KPK.
“Oh itu belum dibahas,” ungkap Moeldoko.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal