Smart SIM Mulai Berlaku Hari Ini

Nasional | Senin, 23 September 2019 - 14:51 WIB

Smart SIM Mulai Berlaku Hari Ini

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Mulai hari ini (23/9), masyarakat bisa mendapatkan smart SIM (surat izin mengemudi). Korlantas Polri memastikan bahwa layanan tersebut secara resmi telah tersedia di semua samsat seluruh Indonesia.

Smart SIM memiliki tiga kelebihan jika dibandingkan dengan SIM biasa. Yakni, bisa mencatat perilaku berkendara, terkoneksi dengan Kemendagri untuk kepentingan penegakan hukum, dan menjadi uang elektronik.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sudah ada tiga bank yang bekerja sama untuk fungsi uang elektronik tersebut, yakni Bank Mandiri, BRI, dan BNI.

Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri menjelaskan, smart SIM telah tersedia di semua provinsi, terutama ibu kota provinsi. Namun, tetap bertahap karena ada material SIM lama yang belum habis. ’’Nanti dikirim pula ke setiap polres,’’ tuturnya kemarin.

Meski diterapkan smart SIM, tidak ada kenaikan biaya pembuatan SIM. ’’Jadi, kalau masa aktif SIM masyarakat sudah habis, silakan dapatkan smart SIM,’’ terangnya. Smart SIM juga bisa digunakan untuk membayar biaya tilang.

Bagaimana legalitas SIM lama? Refdi menjelaskan, SIM dengan kartu lama tetap menjadi tanda legalitas mengemudi. Namun, nanti saat masa aktifnya habis, SIM lama diganti dengan smart SIM. ’’Nggak masalah dengan SIM lamanya,’’ ujarnya.

Dengan diluncurkannya smart SIM, Korlantas juga mulai mengevaluasi layanan tersebut. Refdi meminta masyarakat untuk memberikan masukan. ’’Ini diluncurkan sekaligus dievaluasi, apakah perlu perbaikan dan sebagainya,’’ ucapnya.

Pada bagian lain, Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto menuturkan, launching smart SIM tersebut bersamaan dengan peringatan Hari Lantas Bhayangkara Ke-64. Saat ini Korlantas sangat berperan dalam melayani masyarakat.

’’Terutama peningkatan pelayanan berbasis teknologi,’’ katanya. Dia berharap Korlantas makin bersemangat dalam melayani masyarakat. ’’Sehingga kepercayaan publik terus meningkat sesuai dengan Promoter Polri,’’ imbuhnya.

Sementara itu, untuk penerbitan smart SIM, Polri menggandeng beberapa bank BUMN. Salah satunya Bank Mandiri. Menurut SVP Government & Institutional Bank Mandiri Teddy Y. Danas, inovasi berbasis teknologi digital tersebut memadukan fungsi forensik kepolisian, pelanggaran lalu lintas, dan uang elektronik.

’’Smart SIM dilengkapi dengan chip yang akan menyimpan seluruh data identitas pemegang SIM secara detail, termasuk rekam jejak pelanggaran (traffic attitude record) serta transaksi pembayaran uang elektronik,’’ paparnya.

Inovasi tersebut, kata Teddy, makin memudahkan pemegang SIM dalam membayar tilang serta meningkatkan penetrasi uang elektronik di masyarakat. Dalam kerja sama itu, Bank Mandiri memfokuskan pada keandalan kartu dan jumlah merchant yang bisa diakses. ’’Sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat smart SIM secara optimal,’’ lanjutnya.

Teddy menyatakan, pemegang smart SIM dapat melakukan pengisian (top up) dana untuk kartu melalui ATM, kantor cabang, serta ribuan merchant retail. Top up juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi e-money isi ulang atau Mandiri Online di telepon pintar yang memiliki fitur NFC (near field communication).

Dalam implementasinya, Teddy menjelaskan, smart SIM akan memiliki fitur uang elektronik setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia. Dengan begitu, smart SIM dapat digunakan untuk pembayaran tol, parkir, MRT, KRL commuter line, dan lain-lain. ’’Pastinya, smart SIM ini akan mengurangi jumlah kartu yang dibawa dalam dompet pengemudi,’’ tambahnya.

Editor :Deslina

sumber: jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook