Calon Pimpinan KPK dari Unsur Jaksa dan Polisi Diminta Mundur

Nasional | Selasa, 23 Juli 2019 - 20:11 WIB

Calon Pimpinan KPK dari Unsur Jaksa dan Polisi Diminta Mundur
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kehadiran peserta seleksi calon pimpinan KPK dari unsur Polri dan jaksa terus menjadi perhatian pegiat antikorupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak peserta dari dua korps tersebut mundur dari proses seleksi capim.

’’Alangkah lebih baik jika diberikan posisi khusus di kepolisian atau Kejaksaan Agung untuk mendorong berbagai perbaikan di internal terkait langkah pemberantasan korupsi,’’ kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (23/7/2019).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tidak hanya dari unsur Polri dan jaksa saja yang disoroti ICW. Bahkan dari hakim dan pengacara pun dikritisi. Hanya saja kedua unsur itu tidak dipersoalkan untuk terlibat. Menurut Kurnia, masyarakat akan menyusuri rekam jejak peserta dari unsur pengacara dan hakim.

Kalau pesertai dari hakim dan pengacara, masyarakat dapat dengan mudah melihat kinerja pihak tersebut. Apakah hakim itu hakim banyak menghasilkan putusan kontroversial atau bahkan kerap menghukum ringan pelaku korupsi. Sementara untuk pengacara apakah yang bersangkutan kerap membela pelaku korupsi atau saat ini sedang menangani perkara korupsi.

Kurnia menegaskan, rekam jejak kandidat capim KPK menjadi penting supaya ke depannya tidak ada potensi konflik kepentingan ketika mereka terpilih menjadi pimpinan KPK.

Selain itu, masyarakat dapat memerhatikan capim KPK yang termasuk penyelenggara negara terkait kepatuhan pelaporan LHKPN. ’’Jika ditemukan dari nama-nama tersebut ada yang tidak patuh melaporkan LHKPN maka sudah semestinya pansel tidak meluluskan pihak tersebut. Bagaimanapun LHKPN adalah satu satu alat uji integritas dari seorang pejabat publik,’’ tukas Kurnia.

Sebelumnya pansel capim KPK mengumumkan bahwa 104 kandidat dinyatakan lulus uji kompetensi atau seleksi tahap dua. Dari jumlah itu terdapat peserta dari unsur Polri sembilan orang dan Kejagung empat orang. Selanjutnya mereka mengikuti tahap seleksi berikutnya, yakni psikotes, Minggu (28/7/2019) mendatang.(muhammadridwan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook